google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

KPK Bersama Bapenda KLU Melakukan Pendampingan Terhadap Hotel Penunggak Pajak

KPK Bersama Bapenda KLU Melakukan Pendampingan Terhadap Hotel Penunggak Pajak

  • Bagikan
KPK Bersama Bapenda KLU Melakukan Pendampingan Terhadap Hotel Penunggak Pajak
KPK Bersama Bapenda KLU Melakukan Pendampingan Terhadap Hotel Penunggak Pajak

TANJUNG radarntb.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak.

Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin  menyatakan bahwa ini adalah inisiasi murni dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebanyak 14 objek wajib pajak di pulau Gili dan daratan telah didampingi, dengan total tunggakan sekitar 8 miliar rupiah setelah dilakukan pengecekan.

“Terkait dengan kegiatan kemarin, kita sudah melakukan pendampingan, ini memang murni inisiasi dari KPK.” ujar Ainal Yakin di Kantornya, Senin 18/03/2024.

“Itu ada dua tempat, yakni di pulau  Gili dengan di daratan yang sudah kita melakukan pendampingan, itu ada 14 objek wajib pajak, setelah di chek itu total sekitar  8 milyar.” Tambahnya.

Kemudian konsep yang diusung KPK kata Ainal, pihak hotel mengharuskan untuk melakukan pembayaran tunggakan dengan tindakan yang tertera dalam data dari Bapenda.

“Kalau konsep yang di bangun oleh KPK itu tentu ini harus mereka bayar, tentu dengan sejumlah tindakan yang tertera didalam surat atau data kita.” katanya.

Terkait dengan pemasangan spanduk oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi kepada hotel- hotel yang melakukan penunggakan pajak Ainal menyatakan bahwa setelah lunas baru boleh dicabut, dengan bukti pembayaran yang harus dipenuhi untuk membuka kembali usaha.

“Terkait dengan pengumuman yang sudah di lihat seperti ada spanduk yang di buat oleh KPK yang sudah dipasang itu, kalau sudah lunas baru boleh dicabut,” tegasnya.

Terkait dengan ada beberapa wajib pajak meminta kemudahan pembayaran cicilan, kata Ainal yang disetujui itu dengan syarat pelunasan sebelum memberikan izin beroperasi.

Tunggakan ada yang mencapai beberapa tahun, namun beberapa sudah membayar dengan bantuan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejari.

“Kemarin ada beberapa wajib pajak yang meminta ke kita di Bapenda bahwa untuk dicicil dan kita berikan pilihan ketika pencicilan itu di berikan kapan dia lunas baru diberikan, dan itu permintaan murni dari KPK.” Jelasnya.

Dikatakan Ainal, pada intinya data yang ada di Bapenda sudah ada terkait dengan seberapa proses baik tamu maupun aktivitas yang ada di hotel atau restoran yang bersangkutan, sehingga dari data itulah muncul angka.

”Artinya sesuai dengan aturan yang sudah di pahami bahwa memang pajak ini bukan hotel atau restoran yang punya beban, artinya itu uang yang dititipkan oleh konsumen, ini kan kerja samanya harus baik,” tegasnya.

KPK turun untuk mengoptimalkan proses pembayaran pajak, bukan sebagai tindakan pengurangan kewenangan instansi lain seperti Kejari.

“Kenapa KPK harus turun ini memang bagian dari tugasnya KPK, bukan berarti mengurangi format kita dengan Kejari, memang semuanya berjalan, APH kan juga begitu,” terangnya.

“Jadi semuanya masing masing Kejari KPK memang mereka punya jadwal untuk turun, ketika mereka datang kesini mereka melaksanakan pendampingan istilah beliau beliau ini dari KPK, karena KPK minta data di kita, jadi ini inisiasi murni dari KPK.” tambahnya.

Dijelaskannya bahwa ini bukan artinya terjadi kurang sinergi dengan APH yang lain, kemudian terjadi penolakan untuk bayar pajak, bukan begitu, ini hanya untuk mengoptimalkan saja.

Semua instansi bekerja sesuai jadwal turun masing-masing untuk mendukung optimalisasi pajak.” Tutupnya. (Ten)

  • Bagikan
Exit mobile version