Mataram – Ahmad Dimiati Hamzar, selaku pengacara, memberikan pendampingan hukum yang signifikan dalam kasus yang melibatkan Amak Kamarudin, yang akrab dipanggil Amak Murtiah, warga Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 315/PIDB, dan menjadi sorotan karena berhubungan dengan perampasan hak atas tanah.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Hamzar menjelaskan rincian perkembangan kasus ini. Ia mencatat bahwa respons positif telah tercatat dari kejaksaan dan hakim, yang memberikan harapan untuk meredam dakwaan terhadap terdakwa.
“Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penggelapan hak atas tanah, yang meskipun dukungannya tergolong tidak besar, tetap memerlukan perhatian yang serius. Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan faktor usia dan kurangnya pemahaman korban mengenai situasi yang dihadapi,” ungkap Hamzar kepada para wartawan pada Kamis (17/7/2025).
Menurut Hamzar, kasus ini bermula dari penghasutan yang dilakukan oleh seorang oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjanjikan bantuan hukum melakukan pembelaan terhadap tuntutan Ibu Ketut Hartatih, pemilik Kafe Surya. Sayangnya, janji tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.
“Kami telah melaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP”, tambah Hamzar.
Pentingnya tindakan tegas terhadap oknum LSM yang terlibat menjadi sorotan utama Hamzar. Ia menegaskan bahwa tindakan tidak profesional dalam memberikan pendampingan hukum seharusnya tidak bisa ditoleransi.
“Kami berharap kepolisian dapat melaksanakan penyelidikan menyeluruh terhadap oknum LSM yang telah gagal menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Hamzar.
Seiring dengan proses persidangan yang berlangsung, tim kuasa hukum optimis akan hasil yang adil. “Insya Allah, minggu depan kami akan memperoleh keputusan dari Pengadilan. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan terbaik bagi klien kami,” tutup Hamzar dengan penuh harapan.
Kasus ini menjadi penting untuk dicermati, tidak hanya karena aspek hukum yang terlibat, tetapi juga bagaimana masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat harus menjalankan peran mereka secara professional dan bertanggung jawab, agar tidak menambah beban bagi rakyat kecil yang berjuang mempertahankan hak-haknya.
Terpisah keluarga dari Kamarudin alias amak murtiah sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak dan memberikan keadilan kepada keluarganya terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM.
“Kami dari pihak keluarga berharap oknum LSM segera diamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan” ungkap cucu dari amak murtiah dengan nada kecewa.
Amak murtiah sudah lanjut usia terlihat dari postur tubuh yang sudah tidak tegar lagi sehingga saat berjalan tidak seperti pria yang masih tegar, selain itu pendengarannyapun sudah berkurang dan hampir tidak bisa diajak komunikasi tanpa ada bantuan alat pendengaran. (Red)













