Langkah Strategis Lombok Timur di 2026: Perkuat Eksistensi Masyarakat Adat dan Transformasi Pariwisata

  • Bagikan
Langkah Strategis Lombok Timur di 2026: Perkuat Eksistensi Masyarakat Adat dan Transformasi Pariwisata
Langkah Strategis Lombok Timur di 2026: Perkuat Eksistensi Masyarakat Adat dan Transformasi Pariwisata

SELONG, radarntb.com – Mengawali lembaran tahun 2026, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lombok Timur menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga akar budaya sekaligus memacu roda ekonomi. Melalui Rapat Paripurna II yang digelar di Rupatama DPRD, fokus utama tertuju pada dua regulasi krusial: perlindungan masyarakat adat dan tata kelola pariwisata masa depan.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan jawaban atas tantangan zaman yang kian dinamis.

Salah satu poin paling progresif adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah Daerah memandang bahwa kepastian hukum bagi masyarakat adat adalah harga mati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan amanat konstitusi. Raperda ini dirancang untuk Memberikan kepastian status hukum bagi kesatuan masyarakat adat, memperkokoh ketahanan sosial sesuai visi-misi RPJMD 2024-2029 dan menjamin hak-hak adat agar tetap lestari di tengah masifnya pembangunan fisik.

“Negara harus hadir memberikan pengakuan. Raperda ini adalah instrumen strategis agar kearifan lokal kita tidak tergerus oleh perkembangan zaman, namun tetap selaras dengan prinsip NKRI,” ujar Sekda dalam pidatonya.

Tak hanya soal budaya, Lombok Timur juga tancap gas di sektor ekonomi melalui Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Menariknya, regulasi ini telah disesuaikan dengan aturan terbaru, yaitu UU No. 18 Tahun 2025.

Pemerintah ingin mengubah paradigma pariwisata dari sekadar kunjungan menjadi pengalaman yang menghargai nilai lokal. Beberapa poin unggulannya meliputi:

  1. Transformasi Digital: Mendorong inovasi teknologi dalam promosi dan pelayanan wisata.

  2. Kearifan Lokal sebagai Jualan Utama: Menjadikan nilai budaya sebagai daya tarik unik yang tidak dimiliki daerah lain.

  3. Penciptaan Lapangan Kerja: Memastikan pertumbuhan ekonomi berdampak langsung pada kesejahteraan warga lokal.

Apresiasi tinggi diberikan Sekda kepada jajaran DPRD Lombok Timur yang bergerak cepat di awal tahun. Langkah inisiatif DPRD ini dinilai sebagai bukti kinerja optimal dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Alhamdulillah, DPRD telah menggunakan haknya dengan sangat baik. Kami di jajaran eksekutif sangat mengapresiasi dan berharap pembahasan selanjutnya bisa menyempurnakan substansi kedua aturan ini,” tambahnya.

Rapat penting ini turut dikawal oleh jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Timur, menandakan dukungan penuh dari seluruh lini pemangku kepentingan.

  • Bagikan
Exit mobile version