Langkah Strategis Lombok Timur: Perkuat Hak Masyarakat Adat dan Masa Depan Pariwisata

  • Bagikan
Langkah Strategis Lombok Timur: Perkuat Hak Masyarakat Adat dan Masa Depan Pariwisata
Langkah Strategis Lombok Timur: Perkuat Hak Masyarakat Adat dan Masa Depan Pariwisata

SELONG, radarntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD bergerak cepat dalam memperkuat fondasi hukum daerah. Dalam Rapat Paripurna VIII yang digelar pada Senin (5/1/2026), dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial resmi diusulkan untuk menjadi payung hukum bagi masyarakat adat dan sektor pariwisata.

Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, dan Sekda H. Muhammad Juaini Taofik, rapat ini menandai babak baru dalam perlindungan hak warga dan pengembangan ekonomi daerah.

Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, menegaskan bahwa ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan amanat konstitusi.

“Kehadiran regulasi ini adalah bentuk nyata pengakuan negara agar masyarakat adat kita dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat serta martabatnya,” ujar Mustayib.

Regulasi ini akan mengatur mekanisme identifikasi masyarakat adat oleh panitia ad hoc, hingga tata cara penyelesaian sengketa adat secara inklusif.

Tak hanya soal adat, Lombok Timur juga serius menata masa depan wisatanya melalui Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Menariknya, aturan ini dirancang untuk selaras dengan visi jangka panjang hingga tahun 2038.

Beberapa poin unggulan dari Raperda ini meliputi: Pariwisata Berkelanjutan dengan menjaga kelestarian lingkungan dan nilai-nilai agama.

Berikutnya Kesejahteraan Rakyat: Memastikan dampak ekonomi pariwisata dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Terkahir Empat Pilar Utama: Fokus pada pembangunan industri, destinasi, pemasaran, dan penguatan lembaga.

Mustayib menjamin bahwa kedua Raperda ini telah melalui proses penyusunan yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk penyelarasan dengan UU Cipta Kerja.

Dengan ditetapkannya kedua Raperda ini sebagai inisiatif dewan, proses menuju pengesahan diharapkan berjalan mulus demi kemajuan Bumi Gora.

Rapat ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Timur.

  • Bagikan
Exit mobile version