google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms LP2GM NTB Melihat Kejanggalan Program Upland Sumbawa Kadis Menyangkal

LP2GM NTB Melihat Kejanggalan Program Upland Sumbawa Kadis Menyangkal

  • Bagikan
LP2GM NTB Melihat Kejanggalan Program Upland Sumbawa Kadis Menyangkal
Ketua LP2GM NTB menunjukkan Juklak Program Upland. doc. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Ketua LP2GM NTB Novandi, melihat ada kejanggalan pada program Upland Sumbawa Besar untuk penanaman Bawang program Kementerian Pertanian RI, Kadis Pertanian Sumbawa menyangkalnya.

Program Uplinde Sumbawa ini, diindikasikan oleh Novandi tidak tepat sasaran, karena Benih Bawang dari Kementerian Pertanian ini sebagian ditanam pada lahan persawahan.

“Jika kita mengacu pada pedoman pelaksanaan kegiatan Upland, yang disusun oleh direktorat jenderal prasarana dan sarana pertanian kementerian pertanian, disebutkan bahwa program upland adalah pengembangan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi mulai dari hulu sampai hilir,” kata Novandi, kepada radarntb.com, Kamis (18/8/2022).

Ia menyebutkan, pada pedoman pelaksanaannya, menurut Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP ), indonesia memiliki dataran tinggi seluas kurang lebih 144,47 juta hektar, yang memiliki potensi untuk dilakukan eksplorasi pengembangan pertanian melalui sistem pertanian terintegrasi ini.

Oleh karena itu, dibutuhkan program pengembangan komoditas dataran tinggi, the Development of integrated farming sistem in upland area.

Namun pada pelaksanaannya, kata Novandi, Upland kabupaten Sumbawa di tempatkan pada dataran sawah irigasi teknis.

“dengan bangganya kepala Dinas pertanian Sumbawa menyampaikan melalui media massa pada tgl 21 Juli 2022 lalu, penanaman bawang Upland Sumbawa berhasil dan meminta Dukungan salah satu  anggota DPR RI untuk terus mendukung kabupaten Sumbawa mendapatkan dana upland pada tahun berikutnya sampai 2024, agar petani Sumbawa tidak berpatokan pada penanaman padi dan jagung semata,” kata Novandi.

Novandi menilai, Kepala Dinas pertanian Sumbawa salah kaprah, berbeda dengan tujuan Program Upland Kementerian Pertanian RI ini.

“sayang sekali kalau seperti ini, dana  Upland pinjaman dari IFAD ini salah sasaran, niat Kadis Pertanian Sumbawa yang ingin merubah tanaman padi dan jagung menjadi tanam bawang ini lebih cocok pada program Diversifikasi tanaman,” tegas Novandi.

“Program upland ini kan menurut pedoman pelaksanaannya itu adalah pemanfaatan lahan dataran tinggi yang belum maksimal dimanfaatkan untuk lahan pertanian,” tambahnya.

Dijelaskan, untuk menunjang program swasembada pangan nasional di butuhkan tambahan produksi hasil pertanian dengan lahan baru.

Ada yang namanya program Upland yaitu pemanfaatan lahan dataran tinggi menurut BBSDLP, ada juga program Dryland yaitu pemanfaatan lahan kering.

“Jadi bukan Mengganti tanaman pokok yang  sudah ada seperti padi dan jagung pada sawah irigasi teknis dengan menanam bawang seperti yang dilakukan saat ini oleh Dinas Pertanian Sumbawa ini,” terangnya.

Sebagai Lembaga swadaya Masyarakat, Novandi mempertanyakan kebijakan kepala Dinas Pertanian Sumbawa yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaannya oleh kementerian pertanian tersebut.

“hal ini tidak tepat sasaran bahkan menyimpang dari tujuan peluncuran program Upland ini,” terangnya.

Harusnya, kata Novandi lagi, menurut pedoman pelaksanaan kegiatan Upland ini, bagaimana memaksimalkan dataran tinggi yang ada untuk lahan pertanian, dengan pembuatan jalan usaha tani, Sumur Bor lengkap dengan selang penyemprotan lahan, kemudian mesin bajaknya, alat semprotnya dan lain sebagainya.

“Bukan titik beratnya pada tanaman Bawang Merah seperti keinginan kadis pertanian Sumbawa ini,” tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Besar Wayan Ni Wayan Rismawati kepada radarntb.com, via telepon Kamis (18/8/2022) menyangkal hal tersebut.

Menurutnya semua yang ia lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Mengenai penanaman Bawang Merah di Sawah, sudah melalui persetujuan pusat.

Lebih jauh Wayan menjelaskan, lahan Sawah yang ditanami Bibit Bawang tersebut notabenenya lahan tanah hujan saja.

“masalah lahan Sawah tidak ada masalah, ini adalah lahan tegalan tempat petani biasa menanam Kacang Hijau dan lain sebagainya,” kata Wayan.

“Sawah ini juga bukan lahan yang produktif, Sawah ini merupakan lahan tanah hujan, hanya pada musim hujan saja baru bisa di tanami,” tambahnya.

Masalah Benih Bawang yang katanya tumbuh, busuk atau rusak, Wayan menyangkalnya juga.

Sejauh ini, kata Wayan, tidak ada benih yang berkecambah atau tumbuh ataupun rusak.

“informasi itu tidak benar, kami punya buktinya, silahkan turun ke bawah, kami juga pernah di periksa oleh Polda NTB. Semua benih yang kami berikan kepada Masyarakat sesuai Juklak yang ada,” katanya.

Mengenai Merek Bibit yang jumlahnya 340 ton, Wayan menyampaikan semua sesuai merek yang tertera dalam Juklak yakni Super Philips.

Perlu di ketahui, pemerintah pusat mengucurkan program itu dalam bentuk Dana, jumlahnya kurang lebih 25 Miliar.

Dana 25 miliar itu alokasinya untuk pembelian Bibit Bawang Super Pilips, Hentraktor, Sumur Bor dan Dana Untuk masing-masing petani sebesar 2,5 juta rupiah.

Itu artinya Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Sumbawa Besar menerima anggaran program itu dalam bentuk Dana, ditranfer langsung ke Rekning Pemkab.

Wayan mengatakan, penerimaan dan itu diterima setelah ada SPJ dari petani penerima manfaat, baru kemudian di transfer ke Rekening Pemda.

“berapa jumlah SPJ petani langsung ditransfer oleh Bank Dunia ke Rekning Pemda,” terangnya.

Masalah dana untuk petani yang nilainya 2,5 juta itu, Wayan menegaskan bahwa itu ada aturannya, kemudian baru bisa cair apabila sudah ada Bank yang ditunjuk.

“uang itu bisa cair apabila sudah ada Bank yang ditunjuk,” kata Wayan.

Sebagai informasi, dalam program tersebut tidak semua pengadaannya melalui Pemda saja, namun ada juga pengadaan langsung oleh Kelompok Tani.

Seperti halnya Hentraktor, Kelompok Tani sendiri yang melakukan pembelian, dananya pun ditransfer kepada Rekning Kelompok.

Sementara Bibit Bawang pembeliannya langsung dilakukan oleh Pemda, kemudian untuk Sumur Bornya proses pengadaannya melalui tender.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *