LOMBOK UTARA, radarntb.com – Dalam operasi besar-besaran yang berlangsung selama 14 hari dari 11 hingga 24 Juli 2024, Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 9 kasus narkoba yang melibatkan 14 tersangka.
Operasi bertajuk “Antik Rinjani 2024″ ini menjadi bukti komitmen serius kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Wakapolres Lombok Utara, Kompol Nyoman Adi Kuniawan menyampaikan bahwa tahun ini terdapat peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023.
“Pada tahun lalu, kami hanya mengungkap 4 kasus, sementara tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 9 kasus,” ungkap Wakapolres Lombok Utara, Kompol Nyoman Adi saat konfrensi pers pada Jumat, (26/07/2024).
Dikatakan oleh orang nomor dua di jajaran Polres Lombok Utara itu, baik jumlah kasus, tersangka, maupun barang bukti semuanya mengalami peningkatan.
Dalam operasi ini, Sat Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menyita barang bukti narkotika yang cukup besar, yakni 26,59 gram sabu dan 2.359,97 gram ganja.
Barang bukti ini didapat dari penangkapan para tersangka yang seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan mengungkapkan bahwa jumlah kasus yang terungkap berasal dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.
“Beberapa tersangka yang diamankan merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus,” katanya.
Dikatakannya, hal ini menegaskan bahwa Polres Lombok Utara tidak main-main dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.
“Dengan hasil operasi ini, kita harapkan Polres Lombok Utara terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, sehingga wilayah Lombok Utara bisa terbebas dari bahaya narkoba,” tutup Kasat Narkoba
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan oleh para tersangka, kuasa hukum, serta para undangan yang hadir.
Pemusnahan ini menjadi simbol keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dan memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
Para tersangka yang terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 111, 114, dan/atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ten*)