google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pathul Cabut SK Mutasi, 192 Pejabat Dikembalikan ke Posisi Semula

Pathul Cabut SK Mutasi, 192 Pejabat Dikembalikan ke Posisi Semula

  • Bagikan
Pathul Cabut SK Mutasi, 192 Pejabat Dikembalikan ke Posisi Semula
Pathul Cabut SK Mutasi, 192 Pejabat Dikembalikan ke Posisi Semula

PRAYA radarntb.com – Bupati Lombok Tengah, Haji Lalu Pathul Bahri mencabut Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dilaksanakan pada 22/3/24 lalu. Sebanyak 192 pejabat eselon 3 dan 4 dikembalikan ke posisi semula.

Pencabutan SK tersebut karena mutasi yang dilakukan Bupati dinilai melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada Gubernur yang diubah UU nomor 10 tahun 2016 oleh Mendagri.

“kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Meret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula.” Kata Pathul Bahri di Ruang kerjanya, Rabu (3/4/24).

Pathul yang didampingi Sekda Lombok Tengah, Haji Lalu Firman Wijaya menyampaikan, pejabat yang dilantik jangan khawatir.

Sebab tutur dia, dari hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar.

“sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu.” Jelas Pathul Bahri.

Dikemukakan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia tanggal 29 Maret 2024 yang mengingatkan untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024.

Akan tetapi, di lain sisi pemerintah kabupaten Lombok Tengah melantik sebanyak 192 eselon 3 dan 4 pada tanggal 22 Maret 2024.

“inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja, tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut.” Papar dia.

Setelah dicabut, Bupati kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024.

Sehingga, solusinya Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagri yakni Siola paling lambat 7 hari sejak di cabut.

“jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Menteri dalam negeri (Mendagri).” Kata mantan wakil Bupati itu.

Bagiamana dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan? Bupati menegaskan formasi tidak berubah, namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin.

“Tidak ada perubahan, tetap pada formasi yang lama.” Ucap orang nomor wahid di gumi Tatas Tuhu Trasna itu.

Sejauhnya dikatakan dia, dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat.

“Pejabat yang sudah dilantik tetap di posisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semula, sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.” Sebutnya.

“Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar.” tutup ketua DPD NTB partai Gerindra itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *