google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pemda Lombok Utara Kembali Buka Calon PPPK Tahun 2024 - Radar NTB

Pemda Lombok Utara Kembali Buka Calon PPPK Tahun 2024

  • Bagikan
Pemda Lombok Utara Kembali Buka Calon PPPK Tahun 2024
Pemda Lombok Utara Kembali Buka Calon PPPK Tahun 2024

TANJUNG radarntb.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali membuka calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
di tahun 2024.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) KLU Tri Dharma Sudiana di kantor Bupati KLU, Rabu 24 Januari 2024.

“sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), jabatan tersebut akan diperuntukkan bagi guru TK, SD, SMP, SMA, serta pegawai kesehatan, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023,” ungkapnya.

Sedangkan untuk teknis kata Tri Dharma, formasi besarnya belum ditentukan
karena itu harus dirapatkan dulu.

“untuk teknis, itu harus kita rapatkan dulu, harus kita matangkan dulu dengan pimpinan.” katanya.

Selain PPPK, tidak menutup kemungkinan dibukanya jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Umum (CPNS) meski dalam jumlah terbatas guna merekrut personel baru. Posisi yang diusulkan saat ini mencakup pendidik, kesehatan dan teknis.

“disamping PPPK kemungkinan akan dibuka CPNS formasi umum juga, walaupun sedikit untuk menampung merekrut tenaga yang baru.” ujarnya.

Sementara, untuk jumlah posisi yang akanĀ  diusulkan untuk PPPK sekitar 500 pegawai.
Karena kata Tri Dharma, gaji PPPK akan dibiayai dari dana pemerintah pusat yang dihitung sesuai dengan kemampuan Kementerian Keuangan.

Untuk alokasi DPP (Tunjangan Penempatan Pegawai) pada posisi PPPK dapat dipertimbangkan, dengan kemungkinan nilai yang lebih kecil atau pengaturan opsional.

“kita sesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah, disamping itu banyak guru yang lebih memilih status PPPK, meski tanpa DPP,” terangnya

Hingga saat ini, Pemda belum mengetahui secara pasti jumlah PNS atau PPPK yang akan direkrut, sementara batas waktu yang diberikan pemerintah pusat hingga 31 januari 2024,

“ita diberikan waktu hingga tangal 31 januari, telah ditetapkan untuk menentukan jumlahnya.” Ungkapnya.

Dikatakannya, harus melalui persiapan meliputi menyaring usulan posisi-posisi dari seluruh instansi dan membandingkannya dengan tenaga kerja non-PNS yang ada. Tujuannya adalah untuk menemukan konsensus di semua lembaga.

“untuk persiapan jumlah formasi harus disaring dari semua OPD terlebih dahulu, kita sandingkan juga dengan Anjab dan ABK berapa tenaga non-ASN, berapa
dari Anjab, ABK dan tenaga non-ASN, itu bisa kita sandingkan kita tarik kesimpulan kira-kira berapa yang cocok di semua OPD,,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah pusat sudah mengirimkan surat permintaan usulan sejumlah jabatan. Rinciannya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah setelah jumlah totalnya ditetapkan, dilanjutkan dengan perumusan rincian spesifiknya.

“untuk saat ini, pusat mengirimkan surat untuk meminta jumlah formasi yang diusulkan, baru jumlah itu rinciannya belum, dari jumlah itu nanti Pemda menetapkan, setelah ditetapkan baru kita menyusun rincian,. Tutupnya. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *