MATARAM, radarntb.com–Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappenda, Bappeda, Biro Hukum, dan Biro Organisasi, melaksanakan kunjungan studi pendalaman terkait pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kunjungan ini berlangsung Jumat, 29 November 2024. Diterima langsung Asisten II Setda Provinsi NTB Fathul Gani didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) NTB Muslim beserta jajaran.
Kadislutkan NTB Muslim menjelaskan, bahwa Provinsi NTB telah membentuk tiga BLUD untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) sejak 10 Juli 2023, yang mulai efektif berjalan pada tahun 2024 setelah diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
”Dengan BLUD ini pengelolaan bisa maksimal. Dan ada nilai tambah juga bagi daerah,” katanya.
Muslim juga menyoroti regulasi yang memberikan kewenangan pengelolaan kawasan 0-12 mil laut yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 dimana memberi kewenangan kepada provinsi untuk mengelola laut hingga 12 mil.
Namun UU Nomor 1 Tahun 2022 membatasi daerah dalam mengelola sumber daya alamnya. ”BLUD menjadi solusi agar nilai tambah dari kawasan konservasi dapat dioptimalkan secara berkelanjutan,” tegas Muslim.
Selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menegaskan pentingnya pembentukan BLUD di wilayahnya yang telah memiliki lima KKPD. Dengan hadirnya BLUD, diharapkan pelayanan dan pengelolaan keuangan menjadi lebih fleksibel, mendukung optimalisasi infrastruktur, dan peningkatan layanan. Jajaran Provinsi Bali membawa tim lintas sektor, termasuk mitra NGO, untuk memahami praktik terbaik yang diterapkan NTB agar bisa diterapkan di Bali.
Selanjutnya, Asisten II Setda Provinsi NTB Fathul Gani menyampaikan, bahwa pembentukan BLUD merupakan bentuk pengelolaan profesional terhadap potensi besar yang dimiliki NTB. Dengan lebih dari 401 pulau, termasuk sumber daya seperti Benih Bening Lobster (BBL) dan habitat hiu paus yang tidak ditemukan di semua daerah di Indonesia, selain itu fleksibilitas BLUD memungkinkan pengelolaan yang efisien dan memberikan manfaat optimal.
Asisten II juga menegaskan bahwa Pendapatan asli daerah harus diperoleh dari pengelolaan sumber daya yang terukur, tanpa merusak potensi jangka panjangnya.