MATARAM, radarntb.om – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan persiapan peluncuran program Desa Berdaya Transformasi. Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui intervensi langsung dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) NTB, Lalu Hamdi, mengungkapkan bahwa peluncuran program ini direncanakan akan dilakukan pada tanggal 16 Desember tahun ini.
Lalu Hamdi menjelaskan bahwa persiapan krusial yang sedang dilakukan adalah verifikasi dan validasi data.
Dijelaskan, data awal yang digunakan adalah data Regsosek tahun 2023 yang kemudian dipadupadankan dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) desil satu.
Berikutnya, data Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem yang telah diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai lebih dari 22.000.
Sementara target penerima manfaat untuk tahun 2026 adalah 7.250 Kepala Keluarga (KK), dengan fokus intervensi pada 40 desa yang teridentifikasi sebagai kantong kemiskinan ekstrem.
“Kami akan veripali dan validasi data tersebut oleh petugas pendamping desa untuk memastikan apakah mereka masih miskin ekstrem atau tidak. Hasil pendataan itu langsung diolah di BPS, kemudian BPS akan kembalikan lagi kepada kami untuk mencari sebanyak 7.250 KK, sesuai dengan yang kita anggarkan tahun 2026,” jelas Lalu Hamdi.
Hamdi juga menyebutkan bahwa total desa dan kelurahan di NTB yang terdata dalam Regsosek adalah 1.166, dan dari jumlah tersebut, 106 desa dikategorikan sebagai daerah dengan kemiskinan ekstrem.
Program Desa Berdaya Transformasi akan memiliki dua fokus utama yaitu: Fasilitasi Layanan Dasar: Memastikan KK miskin ekstrem memperoleh akses terhadap layanan dasar dan Pemberdayaan: Melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan memfasilitasi mata pencaharian melalui bimbingan atau pendampingan selama dua tahun.
Aspek peningkatan yang ditekankan adalah:
-
Peningkatan Mata Pencaharian: KK didorong menjadi produktif dan mandiri.
-
Identifikasi Potensi Desa: Pendamping desa diwajibkan mengidentifikasi potensi spesifik di desa, seperti pertanian, peternakan, kerajinan, jasa, atau pariwisata.
-
Bantuan Modal Usaha: Bantuan yang diberikan kepada KK miskin ekstrem bersifat modal usaha, bukan bantuan dana desa (ADD). Anggaran ini bersumber dari Pemerintah Provinsi NTB.
Pendekatan program ini adalah “by name by address” atau berbasis Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem, bukan berbasis desa. Setelah potensi desa dan minat KK diketahui, mereka akan dibantu untuk merancang kelayakan usaha yang berkelanjutan.
Program ini direncanakan akan memulai tahap verifikasi pada minggu ketiga bulan Desember tahun ini. Data final diharapkan dapat diperoleh pada bulan Januari 2026, diikuti dengan proses pendampingan.
“Kami berharap melalui program ini, masyarakat yang saat ini tergolong miskin ekstrem dapat menjadi mandiri setelah pendampingan selama dua tahun,” pungasnya.













