LOMBOK UTRA radarntb.com – Pada tanggal 27 April 2024, pendaftaran calon kepala daerah di Lombok Utara telah resmi dibuka. Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menerima dua bakal calon (Bacalon) yang mengambil formulir pendaftaran, yaitu Ilyas Husein dan Tuan Guru Muchsin Muhtar Efendi.
Ketua DPC Partai Demokrat KLU, Zarkasi S.Ag, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tanggal 28 April, sudah terdapat dua bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran.
Dua orang yang ambil formulir tersebut yakni, Ilyas Husein diwakili oleh tim penghubungnya, Saudara Azrin, pada hari Sabtu, 27 April 2024. Sedangkan TGH Dr. Muchsin Muhtar Efendi didampingi oleh rombongan sekitar 50 orang.
Pengambilan formulir dan pendaftaran untuk calon kepala daerah Partai Demokrat KLU telah resmi dibuka mulai tanggal 27 April hingga 14 Mei 2024.
“Pengambilan Formulir dan pendaftaran di Partai Demokrat Lombok Utara sudah mulai kami buka mulai dari tanggal, 27 April-14 Mei 2024 Pukul.10.00 wita – 16.30 wita,” kata ketua DPC partai Demokrat KLU Zarkasi S.Ag di kantornya Minggu )28/04/2024).
Proses ini berlangsung setiap hari dari pukul 10.00 hingga 16.30 WITA di Kantor DPC Partai Demokrat Lombok Utara yang berlokasi di Jl. Karang Bayan Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, KLU.
Partai Demokrat KLU menggunakan kesempatan ini untuk menjaring bakal calon terbaik di daerah KLU. Mereka memberikan kesempatan kepada putra dan putri terbaik untuk mencalonkan diri dan berkontribusi dalam pembangunan masyarakat KLU.
Setelah mengambil formulir pendaftaran, calon-calon tersebut akan mengembalikan formulir tersebut. Formulir yang telah dikembalikan akan menjadi bahan rapat di pengurus DPC sesuai dengan mekanisme dan peraturan organisasi Partai Demokrat.
Hasil rapat DPC Partai Demokrat Lombok Utara akan dilanjutkan ke DPD Partai Demokrat NTB dengan memberikan pertimbangan dan saran mengenai nilai dan poin yang diperoleh dari masing-masing bakal calon.
Lebih lanjut, Zarkasi menjelaskan bahwa hasil atau putusan dari rapat DPC Partai Demokrat KLU tersebut akan dilanjutkan ke DPD Partai Demokrat NTB. Dalam rapat tersebut, DPD akan memberikan pertimbangan dan saran tentang nilai dan poin yang didapatkan dari masing-masing bakal calon.
Setelah itu, Partai Demokrat akan membawa nama-nama bakal calon tersebut ke DPP dengan memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran. Tujuannya adalah agar Partai Demokrat dapat menjadi kendaraan politik untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh bakal calon.
Jika DPP sudah mengeluarkan surat tugas pada bakal calon, maka calon tersebut berhak memakai Partai Demokrat sebagai partai pengusung untuk memenuhi syarat di KPU sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketua DPC Partai Demokrat KLU mengajak kader, pengurus, dan anggota DPRD untuk bersama-sama berjuang memenangkan bakal calon yang diusung oleh Partai Demokrat.
“Selanjutnya kami sebagai kader, Pengurus dan anggota DPRD bersama-sama berjuang memenangkan bakal calon yang kami usung dari Partai Demokrat” pungkasnya. (Ten*).