google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pengepakan Kotak Surat Suara Mulai Dilakukan KPU Lombok Utara - Radar NTB

Pengepakan Kotak Surat Suara Mulai Dilakukan KPU Lombok Utara

  • Bagikan
Pengepakan Kotak Surat Suara Mulai Dilakukan KPU Lombok Utara
Pengepakan Kotak Surat Suara Mulai Dilakukan KPU Lombok Utara

TANJUNG radarntb.com – Proses pengepakan kotak surat suara sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KPU) pada Rabu 24/01/2024.

Hingga saat ini, sudah ada tiga kecamatan yakni Bayan, Pemenang, dan Kayangan proses pengepakannya sudah selesai dilakukan.

Tahap selanjutnya, kecamatan Gangga saat ini sedang menjalani pengepakan, sedangkan kecamatan Tanjung menjadi tahap terakhir.

“pemenang Bayan dan Kayangan yang sudah selesai, dan sekarang masuk ke kecamatan Gangga, terakhir nanti kecamatan Tanjung.” ungkap bidang data dan informasi, KPU Lombok Utara Dr. H. M. Zaki Abdillah, LC., MA saat ditemui media radarntb di gudang logistik KPU KLU.

Proses pengepakan kotak surat suara dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian melibatkan tim PPK dan PPS di setiap kecamatan.

“hari ini pengepakan kotak suara untuk wilayah kecamatan Gangga, kita melibatkan tim dari PPK dan PPS dari kecamatan Gangga”. Katanya.

Kemudian untuk target pengepakan sendiri  mulai dari tanggal 19 hingga 29 Januari 2024, dengan harapan bisa lebih cepat.

“jadi target kita cuman sepuluh hari, dan mudah mudahan bisa lebih cepat dan ini sudah masuk kecamatan Gangga, dan biasanya satu kecamatan selesai dua hari,” ungkapnya.

Setelah pengepakan kata Dr Zaki, kotak suara akan disimpan di gudang KPU. Penyerahan kepada TPS dilakukan H-1 seiring dengan pertimbangan keamanan dan ketersediaan ruang penyimpanan.

“setelah di kemas dan dibungkus kita akan simpan di gudang, dan akan diserahkan H-1 secara serentak.” Terangnya.

“kenapa H-1, karena kita menghindari banyak juga TPS yang tidak memiliki gudang penyimpanan atau aula desa, kita tidak mungkin menaruh kotak suara ditempat terbuka, dan juga untuk menjaga  keamanan,” tambahnya.

Terkait dengan tempat yang diperbolehkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat umum seperti sekolah, atau tempat tempat terbuka diperbolehkan.

Sekolah boleh, namun tempat ibadah tidak diperbolehkan,” Tegasnya.

“untuk standar ruangan untuk TPS itu dengan ukuran tidak kurang dari 8×10 meter.” tutupnya.  (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *