google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Praya Barat

Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Praya Barat

  • Bagikan
Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Praya Barat
Pengungkapan Jaringan Peredaran Sabu di Praya Barat

PRAYA, radarntb.com – Pengungkapan jaringan peredaran Sabu oleh Polres Lombok Tengah, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,39 gram di kecamatan Praya Barat. Penangkapan ini melibatkan empat orang terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial S (31 tahun), RH (26 tahun), BA (26 tahun), dan H (32 tahun).

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, masing-masing terduga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. S berperan sebagai bandar, sementara BA dan RH berfungsi sebagai penjual. Adapun H, di sisi lain, dikenal sebagai pengguna aktif dari barang haram tersebut.

“Keempat orang terduga pelaku yang diamankan inisial S (L/31), RH (L/26), BA (L/26) dan H (L/32),” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, Rabu (16/10).

“Untuk terduga pelaku insial S merupakan bandar barang tersebut, sedangkan BA dan RH merupakan penjualnya dan H merupakan pengguna aktif,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa rumah terduga S sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan ketika terduga pelaku diduga sedang berencana untuk melaksanakan transaksi.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I, jenis sabu, dengan berat bruto 3,39 gram.

“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan pihaknya berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 3,39 gram,” terangnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku berada di Mapolres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu langkah dalam memberantas peredaran narkoba di area tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *