google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Pol PP Loteng Akan Tutup Paksa Warung Makan Yang Buka Siang Hari

Pol PP Loteng Akan Tutup Paksa Warung Makan Yang Buka Siang Hari

  • Bagikan
Pol PP Loteng Akan Tutup Paksa Warung Makan Yang Buka Siang Hari
Pol PP Loteng Akan Tutup Paksa Warung Makan Yang Buka Siang Hari

PRAYA radarntb.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan menutup paksa warung-warung makan dan restaurant yang masih buka pada siang hari di bulan ramadhan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Satuan Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim AP M.Si usai melaksanakan rapat internal di Kantor Pol-PP setempat hari ini, Rabu 13 Maret 2024.

Zaenal mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke rumah makan dan restaurant yang ada di Lombok Tengah sesuai surat edaran (SE) Bupati terkait jam operasionalnya.

Adapun surat edaran itu menyatakan kepada pemilik dan pengelola cafe, restaurant, rumah makan, warung makan untuk memulai aktifitasnya sejak pukul 15.00 Wita hingga pukul 22 00 Wita.

“Semua rumah makan harus buka mulai jam 3 sampai jam 10 malam. Kita minta sebelum itu jangan buka, supaya jangan sampai merusak suasana puasa.” Tegas Zaenal.

Sedangkan, bagi pemilik rumah makan yang masih membandel maka akan di berikan sangsi penertiban hingga penutupan paksa.

Penertiban sambung Zaenal, di lakukan terhadap semua rumah makan tanpa terkecuali, hingga ke daerah daerah pariwisata.

“Kita akan melakukan penertiban, mohon dukungan dari pemilik rumah makan restaurant untuk mentaati itu (surat edaran), jam operasionalnya jam 3 sampai jam 10.” Tegasnya kembali.

“Tidak ada pengecualian, kita harus menghormati bulan suci Ramadhan ini di semua tempat.” Imbuhnya.

Zaenal membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli penyisiran warung yang masih tidak taat terhadap aturan tersebut.

Bahkan, hal itu akan dilaksanakan Sat Pol-PP setiap hari hingga akhir ramadhan nanti.

“Hari ini kita sudah mulai (Patroli), kalau ada memang laporan rumah makan yang buka di luar jam itu kita akan lakukan operasi penertiban.” Jelasnya.

Dilain sisi, Zaenal Mustakim menghimbau bagi masyarakat untuk tidak membunyikan mercon, kembang api maupun petasan saat pelaksanaan-pelaksanaan ibadah selama bulan ramadhan.

“Kita minta masyarakat terutama anak-anak supaya tidak membunyikan mercon, kembang api, petasan pada saat pelaksanaan ibadah, khususnya solat tarawih maupun solat fardu lainnya.” Pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, H.L Pathul Bahri telah menerbitkan Surat Edaran bernomor : 060/ 58/ POL PP/2024 terkait Bulan Suci Ramadhan dan ldul Fitri 1445 H/2024 M.

Melalui Surat Edaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh komponen masyarakat agar selalu memperkokoh persatuan dan kesatuan antar umat beragama, serta melaksanakan ibadah puasa dan ldul Fitri dalam suasana damai dan tenteram.

2. Kepada pemilik dan pengelola hotel, losmen, indekos, kontrakan untuk lebih selektif dalam menerima tamu, pengunjung atau calon penghuni untuk menghindari penyalahgunaan fungsi.

3. Kepada pemlik dan pengelola cafe, restaurant, rumah makan, warung makan untuk memulai aktiífitasnya sejak pukul 15.00 Wita – pukul 22 00 Wita,

4. Kepada seluruh masyarakat dilarang membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya yang dapat mengganggu berlangsungnya kegiatan ibadah.

5. Mengajak segenap masyarakat muslim Lombok Tengah untuk mengisi bulan suci
Ramadhan ini dengan melaksanakan sholat dan memperbanyak amalan-amalan sunnah dikediaman masing-masing.

6. Kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah untuk selalu menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing demi meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

  • Bagikan
Exit mobile version