MATARAM, radarntb.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil membongkar kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan warga di seluruh Pulau Lombok. Operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III (Tim Puma Jatanras) ini mengamankan tiga residivis Curanmor lintas kabupaten bersama enam unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Residivis Curanmor lintas kabupaten yang ditangkap di lokasi berbeda pada awal Oktober 2025 adalah:
- R (24), asal Lombok Tengah, yang diidentifikasi sebagai residivis sekaligus pelaku utama.
- S (31), asal Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah.
- R (36), asal Lombok Timur, yang bertindak sebagai joki.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya kasus curanmor.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Agus Eka Artha langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi, dan satu per satu berhasil diamankan,” jelas AKBP Catur di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan R (residivis) dilakukan di wilayah Terara, Lombok Timur. Sementara itu, S (penadah) diamankan di Narmada, Lombok Barat, dan R (joki) dibekuk di kawasan Perumahaan Blencong, Gunungsari, Lombok Barat.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan: Pelaku utama (R, 24) mengaku telah melakukan pencurian hingga 47 kali di berbagai lokasi di Pulau Lombok. Modus operandi mereka adalah mencuri sepeda motor, kemudian mengirimkannya ke Pulau Sumbawa untuk dijual kembali.
Polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang menjadi barang bukti, meliputi Honda Scoopy, Beat, PCX, Yamaha Fino, dan Honda CRF. Seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolda NTB.
“Mengingat para pelaku sebagian besar merupakan residivis dan diduga kuat bagian dari jaringan curanmor antar daerah, kami masih melakukan pengembangan intensif untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Catur.
Sejauh ini, polisi telah memetakan sejumlah lokasi kejadian (TKP) di Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Kota Mataram. Pengembangan kasus terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.













