google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polda NTB Tegaskan Tidak Ada Pemindahan Kasus Penyerangan Warga Montong - Radar NTB

Polda NTB Tegaskan Tidak Ada Pemindahan Kasus Penyerangan Warga Montong

  • Bagikan
Polda NTB Tegaskan Tidak Ada Pemindahan Kasus Penyerangan Warga Montong
Polda NTB Tegaskan Tidak Ada Pemindahan Kasus Penyerangan Warga Montong

MATARAM radarntb.com – Dalam rilis resmi Polda NTB yang diterima Radar NTB, Rabu (15/5/2024) ditegaskan bahwa, tidak ada pemindahan kasus penyerangan warga Montong, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Polda NTB.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana pada rilis resminya, Rabu (15/5).

“Kami ingin menjelaskan bahwa tidak ada pemindahan kasus ke Polda NTB. Namun begitu, kami tetap memberikan dukungan dan memback-up Polres Lombok Barat dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Meski demikian peristiwa penyerangan yang menimpa warga Montong Buwuh Desa Meninting Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu tetap menjadi atensi Polda NTB, untuk mendukung semua proses yang akan dilakukan oleh Polres Lobar.

Berbagai upaya penyelesaian dengan kehati-hatian terus dilakukan, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Terlebih beberapa bulan ke depan, Indonesia termasuk NTB akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Kombes Pol Rio juga menambahkan, bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selain itu, Kombes Pol Rio mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia juga menegaskan jika tindakan penutupan jalan atau perilaku anarkis tidak akan ditoleransi.

“Kami sangat menentang penutupan jalan raya karena hal itu mengganggu aktivitas masyarakat lain,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya sangat mengharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *