google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Polda Ringkus 19 Bandar Togel di NTB - Radar NTB

Polda Ringkus 19 Bandar Togel di NTB

  • Bagikan
Polda Ringkus 19 Bandar Togel di NTB
Konferensi Pers pengungkapan kasus judi di Nusa Tenggara Barat, oleh Polda NTB. "Polda Ringkus 19 Bandar Togel di NTB"

MATARAM radarntb.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB ringkus 19 bandar judi Toto Gelap atau Togel, di Nus Tenggara Barat (NTB).

Sebanyak 19 bandar judi togel yang ditangkap Polda NTB itu, merupakan hasil pengungkapan mulai tanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2023 kemarin.

Hasil pengungkapan itu, merupakan buah dari kerjasama Polda NTB dengan Polres dan Polsek jajarannya di Nusa Tenggara Barat.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan didampingi oleh Plh kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Iwan dalam acara konferensi Pers Ungkap Kasus Perjudian, Kamis, (16/02/2023), mengatakan, dari 19 terduga pelaku itu, pihkanya berhasil ungkap 13 kasus perjudian jenis Togel di NTB.

“Dirreskrimum bersama polres jajaran berhasil mengamankan 13 kasus perjudian khususnya judi Togel dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dan kita berhasil mengamankan 19 orang tersangka,” jelasnya

Kemudian Teddy juga menjelaskan bahwa modus para bandar togel ini pada saat melaksanakan aksi nya yaitu ada dua, yakni melalui online dan manual.

Adapun modus bandar judi togel yang menggunakan jalur online memiliki berbagai macam website atau situs untuk mengecer nomor togel mereka kepada pembeli.

Selanjutnya Bandar yang masih menggunakan cara manual yaitu menggunakan kurir yang mengantarkan nota pembelian nomor togel dan langsung dibayarkan ke kurir togel nya.

Teddy juga menerangkan bahwa Dirreskrimum mengalami kesulitan saat melakukan penyelidikan terhadap bandar yang memakai website dikarenakan Hosting yang dipakai menggunakan Hosting luar negeri

“Untuk yang website memang kesulitannya karna hosting yang ada di website tersebut sumbernya dari luar negeri” terangnya.

Akan tetapi Dirreskrimum Polda NTB akan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir website judi togel online tersebut.

Para Tersangka pelaku Bandar judi Togel tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.(ye*)

  • Bagikan
Exit mobile version