LOMBOK UTARA, radarntb.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara (Lotara) berhasil mengungkap belasan kasus peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025. Operasi yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025 ini mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lombok Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (18/12/2025) Wakapolres Lombok Utara Kompol Adhika G.W menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari total tersebut, terdapat 2 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 9 kasus lainnya merupakan non-TO.
“Mulai tanggal 1 Desember sampai dengan 14 Desember tahun 2025, di wilayah hukum Polres Lombok Utara, hasil ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 11 kasus. Yang terdiri dari 2 kasus Target Operasi atau TO dan 9 kasus non-Target Operasi. Dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, dengan rincian 18 orang laki-laki dan 3 orang perempuan,” jelas Adhika.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 21 orang tersangka, yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 3 orang perempuan
Beragam jenis narkotika berhasil disita sebagai barang bukti dalam operasi ini, antara lain Sabu 40,61 gram, Ganja 37,13 gram, Ekstasi 13 butir, Kokain 6,27 gram, MDMA 5,16 gram, Hasis 3,19 gram, Jamur (Magic Mushroom) 1.073,1 gram.
“Dari 11 kasus yang ada, dapat kami rincikan tempat kejadian perkara pengungkapan sebagai berikut: Untuk Kecamatan Pemenang ada 9 kasus, yang kami rincikan kembali berada di Desa Gili Indah 7 kasus, Desa Pemenang Timur 2 kasus. Kemudian Kecamatan Tanjung 1 kasus, Kecamatan Bayan 1 kasus.”
Berdasarkan jumlah barang bukti tersebut, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 orang generasi muda dari bahaya narkotika.
“Dari hasil pengungkapan kasus dengan barang bukti yang kami sita, kami bisa memperkirakan bisa menyelamatkan generasi muda atau orang kurang lebih 5.000 orang. Dengan adanya ungkap kasus tindak pidana narkotika Operasi Antik Gatari tahun 2025, diharapkan wilayah Lombok Utara dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” harapnya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara merincikan bahwa sebaran kasus terbanyak berada di Kecamatan Pemenang dengan 9 kasus (7 kasus di Desa Gili Indah dan 2 kasus di Desa Pemenang Timur). Sementara itu, Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Bayan masing-masing mencatat 1 kasus.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren penyalahgunaan narkoba di Lombok Utara mengalami peningkatan. Pada Operasi Antik Gatari 2024, tercatat ada 9 kasus dengan 12 tersangka. Artinya, pada tahun 2025 ini terjadi kenaikan sebanyak 2 kasus dan penambahan 9 orang tersangka.
Para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui operasi ini, Polres Lombok Utara berharap wilayah tersebut dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran gelap narkoba, guna mewujudkan Kabupaten Lombok Utara yang aman, maju, religius, dan berbudaya.
“Hasil ungkap tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Gatari 2025 sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Jika kita bandingkan dengan Operasi Antik Gatari tahun 2024, trennya meningkat,” jelasnya.
“Di mana pada tahun 2024 jumlah ungkap kasus sebanyak 9 kasus, sedangkan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Ada peningkatan kalau dari jumlah kasus sebanyak 2 kasus, sedangkan jumlah tersangka ada peningkatan sebanyak 9 orang,” pungkasnya.
