MATARAM, radarntb.com – Sebuah praktik curang yang merugikan konsumen terkuak di Kota Mataram. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil membongkar dugaan manipulasi takaran minyak goreng merek Minyakita yang diproduksi oleh CV Putra Jaya Kencana.
Kasus ini menyoroti kerentanan konsumen terhadap produk yang tidak sesuai standar, dan kini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, dalam acara konferensi pers yang digelar Rabu (16/7/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian isi minyak goreng dalam kemasan 2 liter dan 5 liter yang beredar di pasaran.
“Modus operandi dalam kasus ini, pelaku memproduksi dan mengedarkan atau menjual minyak goreng kemasan, dengan merek Minyakita, produksi CV Putra Jaya Kencana dengan ukuran yaang tercantum pada label 2 Liter dan 5 Liter di wilayah pulau lombok, namun ternyata isi dalam kemasan tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada label kemasan,” terangnya.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan masyarakat. Laporan demi laporan mengalir ke Polresta Mataram, menyebutkan adanya kejanggalan pada isi minyak goreng Minyakita kemasan 2 liter dan 5 liter yang beredar luas di pasaran.
“Setelah menerima laporan, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kecurangan takaran pada minyak goreng merek Minyakita yang diproduksi CV Putra Jaya Kencana,” imbuhnya.
Tidak buang waktu, tim kepolisian langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi produksi. Sejumlah sampel Minyakita kemudian dibawa ke Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk pengujian laboratorium. Hasilnya mengejutkan, dan mengonfirmasi kecurigaan awal.
“Isi takaran minyak goreng terbukti tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan,” tegas Kombes Hendro.
Berdasarkan bukti kuat tersebut, polisi akhirnya menetapkan IPA (inisial), pemilik CV Putra Jaya Kencana, sebagai tersangka. Saat ini, IPA telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
- Ratusan kemasan Minyakita: Sebanyak 586 kemasan berukuran 2 liter.
- Jeriken berkapasitas besar: Enam jeriken Minyakita berukuran 5 liter.
- Peralatan produksi: Enam unit mesin pengisian minyak dan dua tangki stainless steel.
- Sarana distribusi: Satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk operasional.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Menyikapi kasus ini, Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kebutuhan pokok. Jika menemukan indikasi kecurangan atau hal-hal mencurigakan lainnya, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” pungkas Kombes Hendro.
