google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Polsek Pagutan Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian di Kekalik

Polsek Pagutan Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian di Kekalik Baru

  • Bagikan
Polsek Pagutan Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian di Kekalik Baru
Polsek Pagutan Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian di Kekalik Baru, doc. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagutan, Polresta Mataram, Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kekalik Baru, Pagesangan Kota Mataram tanggal 26 April 2022 lalu.

 

Pelaku yang berhasil diamankan satu orang berinisial SA, pria 25 tahun warga Pagesangan Barat, kota Mataram. Sementara tiga pelaku lainnya sedang diburu.


Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan SH, Didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagutan dan Staf Humas Polresta Mataram, dalam giat Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya.

“Terduga yang diamankan mengakui melakukan tindak pencurian bersama dengan 3 rekan lainnya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Polsek Pagutan,” jelas Sastrawan.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan SA, dia menjalankan aksinya itu melalui pagar lalu masuk kedalam rumah korban dengan cara Mencongkel jendela.

Setelah berhasil masuk, dia bersama tiga rekannya yang lain, mengambil beberapa barang milik korban seperti Sepeda dayung, kompor gas dan gitar aqustik.

Selanjutnya hasil curiannya dijual ke wilayah Jempong dengan harga menurut tergugat, untuk Sepeda dayung di jual 150 ribu, dan kompor gas dijual harga 100 ribu. Kemudian hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras dan main judi.

“Sepeda dayung dan kompor gas sudah berhasil dijual. Maka dari barang terjual itulah tim akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku,”jelasnya.

“Terduga lainnya sesuai keterangan terduga yang tertangkap sudah mengetahui identitas dan sedang di buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Sastrawan.

  • Bagikan
Exit mobile version