Refleksi Akhir Tahun 2025: Polres Lombok Utara Berhasil Selesaikan 82% Kasus Kriminal

  • Bagikan
Refleksi Akhir Tahun 2025: Polres Lombok Utara Berhasil Selesaikan 82% Kasus Kriminal
Refleksi Akhir Tahun 2025: Polres Lombok Utara Berhasil Selesaikan 82% Kasus Kriminal

LOMBOK UTARA, radarntb.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menggelar konferensi pers akhir tahun untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana pada Selasa (30/12/2025), Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menegaskan komitmen institusinya dalam transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2025, Polres Lombok Utara mencatat total 221 perkara tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 perkara atau sekitar 82% telah berhasil diselesaikan.

Rincian penanganan kasus tersebut meliputi:

  • Tindak Pidana Umum: 175 perkara (150 selesai, sisanya dalam proses lidik dan sidik).

  • Tindak Pidana Khusus: 46 perkara (31 selesai).

“Capaian ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lombok Utara,” ujar AKBP Agus Purwanta di hadapan awak media.

Di sektor narkotika, Polres Lombok Utara menangani 51 perkara selama tahun 2025. Dari puluhan kasus tersebut, 29 berkas telah dinyatakan lengkap (P21).

Menariknya, Polres Lombok Utara juga mengedepankan sisi kemanusiaan dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) pada 6 perkara, karena pelaku adalah penyalah guna, sehingga hanya dilakukan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain tindakan represif melalui Operasi Antik Rinjani 2025, polisi juga gencar melakukan langkah preventif berupa edukasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat.

Catatan penting diberikan pada fungsi lalu lintas. Terdapat peningkatan angka kecelakaan dengan total 136 kejadian sepanjang tahun 2025, yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.

“Faktor dominan penyebab kecelakaan masih didominasi oleh rendahnya kesadaran menggunakan helm serta pelanggaran etika berlalu lintas. Kami terus mengupayakan program Police Go To School untuk menekan angka ini di masa depan,” tambah Kapolres.

Menutup tahun 2025, Polres Lombok Utara kini fokus pada Operasi Lilin Rinjani 2025 guna mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Fokus pengamanan dipusatkan pada dua titik vital pariwisata dan transportasi antaranya di Pelabuhan Bangsal disiagakan 32 personel, di Gili Trawangan disiagakan 21 personel.

Pengamanan ini dilakukan secara sinergis bersama TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan untuk memastikan keamanan para wisatawan dan warga lokal.

Kapolres menutup pemaparannya dengan mengapresiasi insan pers yang telah membantu mendistribusikan informasi edukatif kepada masyarakat sepanjang tahun.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara  AKP I Nyoman Diana Mahardika menambahkan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Polres Lombok Utara telah menyelesaikan 6 kasus melalui mekanisme ini.

“Bagi seseorang yang terbukti murni sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu, wajib dilakukan rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba.

Keputusan untuk menerapkan RJ ini tidak diambil sembarangan, melainkan setelah melalui proses asesmen mendalam di Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Hasil asesmen tersebut menyimpulkan bahwa para tersangka dalam 6 perkara tersebut adalah murni pengguna, sehingga langkah selanjutnya adalah pemberian upaya rehabilitasi oleh pihak BNN,” jelasnya.

Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar dan pendekatan humanis bagi penyalahguna, Polres Lombok Utara berharap dapat menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan kesempatan bagi para korban penyalahgunaan untuk pulih.

  • Bagikan
Exit mobile version