Banner Iklan Aruna

Sadis! Terlilit Utang, Pria di Mataram Jerat Leher dan Bakar Jasad Ibu Kandung di Sekotong

  • Bagikan
Sadis! Terlilit Utang, Pria di Mataram Jerat Leher dan Bakar Jasad Ibu Kandung di Sekotong
Sadis! Terlilit Utang, Pria di Mataram Jerat Leher dan Bakar Jasad Ibu Kandung di Sekotong

MATARAM, radarntb.com – Teka-teki penemuan mayat perempuan hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat pada Minggu (25/1/2025) akhirnya terungkap, karena terlilit utang, pelaku jerat leher korban dan membakarnya.

Polda NTB berhasil mengamankan pelaku berinisial BP, seorang pria asal Monjok Timur, Kota Mataram, yang ternyata merupakan anak kandung dari korban.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Selasa (27/1/2026), mengonfirmasi identitas korban adalah Yeni Widyastuti.

“Korban merupakan ibu kandung dari terduga pelaku BP,” ujar Kombes Pol Kholid di Gedung Sasana Dharma.

Kronologi Kejadian Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (25/1/2026) sore saat warga menemukan jasad hangus di pinggir jalan.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pembunuhan dilakukan pelaku saat ibunya sedang tertidur pulas.

Pelaku melilitkan tali ke leher korban hingga tewas, lalu membungkus jasadnya dengan sprei dan memasukkannya ke bagasi mobil Toyota Innova putih.

Pelaku kemudian membawa jasad korban ke wilayah Sekotong. Dalam perjalanannya, pelaku sempat singgah di Simpang Tiga Lembar untuk membeli Pertalite yang kemudian digunakan untuk membakar jasad korban di lokasi sepi Dusun Batu Leong guna menghilangkan jejak.

Motif dan Barang Bukti Motif di balik aksi keji ini dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena permintaannya meminta uang untuk membayar utang ditolak oleh sang ibu.

Polisi berhasil mengendus jejak pelaku berkat rekaman CCTV yang mengarah pada mobil Innova putih tersebut.

Saat penggeledahan di rumah pelaku di Monjok Timur, ditemukan bercak darah di bagasi mobil. Selain mobil, polisi mengamankan sepatu Vans, jaket hitam, ponsel, hingga kotak permen karet berisi diduga ganja.

“Terduga dijerat Pasal 459 KUHP jo Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol Kholid.

Saat ini, polisi juga mendalami temuan ganja untuk melihat keterkaitannya dengan kondisi psikologis pelaku saat beraksi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *