google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Saksi Ahli Driver Gocar Dipertanyakan Legalitasnya

Saksi Ahli Driver Gocar Dipertanyakan Legalitasnya

  • Bagikan
Saksi Ahli Driver Gocar Dipertanyakan Legalitasnya
Saksi Ahli Driver Gocar dr Dyah Mayang Ramadhani usai memberikan keterangannya di PN Mataram, Rabu (25/5/2022). - doc. rdarntb.com

MATARAM radarntb.com – Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (PJU) dalam sidang lanjutan kasus driver Gocar Lalu Rio Anggita lindas kucing yang berujung penganiayaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (25/5/2022) dipertanyakan legalitasnya.


Tim kuasa hukum terdakwa Al Qorny Dhoni Azis alias Doni mempertanyakan legalitas dan keabsahan saksi ahli, dr Dyah Mayang Ramadhani.

Selain statusnya masih kontrak, Nurdin Dino SH, salah satu kuasa hukum terdakwa Dhoni, mempertanyakan kapasitas saksi ahli tersebut.

Yang kini bertugas di RS Bhayangkara, Mataram itu. Sebab, dr Dyah memberikan kesaksian yang dinilai berbeda dengan hasil visum pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saksi ahli memberikan keterangan dalam persidangan bahwa korban L Rio mengalami luka berat dan mengalami retak tulang pada dagu dan dahi,” kata Dino.

“Keterangan itu bertentangan dengan hasil visum yang dibuatnya jika korban menderita luka ringan sesuai surat rujukan yang dibawa ke RSUP NTB,” tambah Nurdin Dino dalam persidangan dihadapan majelis hakim.

Nurdin Dino akan mempertanyakan kembali status kepegawaian saksi ahli sebagai tenaga kontrak di RS Bhayangkara yang saat ini masih disangsikan apakah telah memperoleh izin dari institusinya untuk memberikan keterangan di persidangan itu.

Sementara itu, dr. Dyah Mayang Ramadhani saat dihubungi awak media usai menjalani persidangan enggan memberikan komentarnya.

Bahkan, ia lebih memilih menghindar dan kemudian meninggalkan sejumlah wartawan yang tengah menunggunya.

Sidang lanjutan kasus penganiayaan driver Gocar yang melibatkan Dhoni selaku terdakwa dan L Rio Anggita korban akan digelar kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi adecharge yaitu saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (mn*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *