google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Seratim Heran, Kok Saya Dilaporkan Padahal Rutin Bayar SPPT

Seratim Heran, Kok Saya Dilaporkan Padahal Rutin Bayar SPPT

  • Bagikan
Seratim Heran, Kok Saya Dilaporkan Padahal Rutin Bayar SPPT
Seratim, warga Lombok Tengah yang dilaporkan Polisi.

LOMBOK TENGAH radarntb.com – Seorang warga bernama Seratim warga Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah, heran atas pelaporan dirinya,”kok saya dilaporkan, padahal saya pemilik tanah, buktinya saya rutin membayar SPPT,” katanya, Senin (31/11/2022) lalu.

Seratim menjelaskan, tanah yang ia tempati itu, sudah menjadi miliknya sejak tahun 1997 silam hingga saat ini.

Selain itu, ia juga rutin membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT setiap ia dikirimi oleh petugas.

Seratim dilaporkan oleh Danar Dewantoro dari PT Selong Selo terkait penyerobotan hak atas tanah, ke  Polres Lombok Tengah.

“Kok bisa saya dilaporkan, saya tidak pernah menjual atau memindah tangankan tanah saya ke orang lain. Kok tiba-tiba ada sertifikat dan dijual ke orang lain.” Kata Seratim usai dirinya memberi keterangan klarifikasi ke Penyidik Kepolisian di Polres Lombok Tengah, Senin 31 Oktober 2022.

“Waktu itu dari pihak PT Selong Selo  membuat jalan, kemudian saya memasang pagar. Setelah memasang pagar saya tidak mengizinkan melanjutkan pembuatan jalan itu di tanah milik saya,” kata Seratim.

“nah dari sana kemudian saya dilaporkan sama Pak Danar Dewantoro.” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Seratim, H Lalu Wirabakti menyampaikan, ia akan membebaskan kliennya itu dari segala bentuk tuduhan dan tuntutan hukum.

“langkah pertama yang kami akan lakukan selaku kuasa hukum dari pak Seratim adalah membebaskan pak Seratim dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Ia menilai, kliennya itu tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum atas tanah yang diduga dilaporkan oleh Danar Dewantoro.

“Karena tanah itu memang sejatinya adalah berasal dari dia agum dulu yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 1995. Kemudian sejak tahun 1997 mulai mengeluarkan pajak untuk tanah itu.” terangnya.

“Nah sejak itulah dia kuasai tanah itu sampai saat ini.” tambahnya.

Dia menegaskan, pemindahtanganan hak atas tanah itu ke atas nama Buhari Muslim kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa tanahnya sudah disertifikatkan atas nama orang lain.

“Buhari Muslim ini membuat sertifikat pada tahun 2009 saat Pak Seratim sedang berada dalam penjara. Kemudian pada tahun 2011 Pak Buhari Muslim ini menjual ke namanya Ni Made Sumarni pada tahun 2011, saat itu juga Pak Seratim masih di dalam penjara menjalani hukumannya.” ungkapnya.

“Dan Pak Seratim  keluar dari penjara tahun 2013. Tanah itu masih dia kuasai, dan tanah itu juga dikuasai sejak dulu sampai saat ini. Itulah sebabnya Pak Seratim memagar ini tanah karena merasa tanah itu tidak pernah dipindah tangankan ke orang lain dalam bentuk apapun.” imbuhnya.

Disisi lain, Wirabakti akan melaporkan pihak-pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan tanah kliennya itu.

“Yang kita akan laporkan ini memang ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Buhari Muslim, yaitu menggelapkan hak tanahnya Seratim yang kemudian dipindah tangankan atau dijual ke Ni Made Sumarni.” ucapnya.

Di samping itu, Wirabakti juga akan menempuh upaya hukum mengenai telah terbitnya sertifikat atas nama Buhari Muslim dengan melakukan gugatan di PTUN.

“Untuk membatalkan produk BPN atas terbitnya sertifikat atas nama Buhari Muslim yang dipindah tangankan atau dijual ke Ni Made Sumarni tentunya kami akan lakukan upaya hukum gugatan di PTUN untuk membatalkan sertifikat tersebut.” tutupnya.

Sedangkan, Danar Dewantoro, selaku pelapor sekaligus kepala HRD PT Selong Selo membenarkan pelaporan terhadap Seratim ke Polres Lombok Tengah.

Menurut Danar, dirinya melaporkan Seratim karena memagar lahan milik PT Selong Selo yang sudah di beli dari pihak lain atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Buhari Muslim.

“Kami membeli lahan tersebut melalui PT Mitra Alam, dan berdasarkan data yang kami punya pemilik pertama dari lahan tersebut atas nama Buhari Muslim.” kata Danar di Selong Selo, Selasa 1 November 2022.

“Bagi kami tinggal dibuktikan saja dasar kepemilikan dia atas lahan tersebut apa, dan dari prosedur hukum yang sah mengklaim kepemilikan lahan itu sebelumnya adalah Buhari Muslim.” jelasnya.

Selanjutnya, Buhari Muslim yang di hubungi oleh wartawan Radarntb.com melalui sambungan telpon menjawab singkat.

“nanti sudah. Saya ketemu dengan pak Kadus dulu,” pungkasnya (Jul*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *