LOMBOK TENGAH radarntb.com – Sopir istri Gubernur NTB inisial ZA ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menabrak pengendara Sepeda Motor yang mengakibatkan balita umur 2 tahun meninggal dunia di jalan By Pass BIL pada Sabtu (9/9/2023) lalu.
Pengemudi mobil Honda C-RV B-720-SRI inisial ZA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
ZA yang disebut-sebut merupakan supir istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini, saat terjadi insiden, ia tengah membawa istri Gubernur NTB inisial SR dengan kecepatan tinggi dan menabrak ibu-ibu pengendara motor bersama anaknya hingga terpental dan mengakibatkan balita yang dibawa ibu tersebut meninggal dunia.
ZA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melakukan gelar perkara.
ZA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia.
Selain menyebabkan balita meninggal dunia, kedua orang tua balita pun mengalami luka-luka.
Kecelakaan naas itu berlangsung di Jalan Bypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, Iptu Abdul Rachman mengatakan, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum).
“apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.” Tegas Rachman di Polres Loteng, Selasa 12 September 2023.
Rachman menyatakan, ZA menjadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara kecelakaan maut yang menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucapnya.
Rachman mengisahkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat.
Kemudian sepeda motor ditabrak dibagian belakang oleh kendaraan tersangka.
Dari pengakuan tersangka kata Rachman, tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan.
“yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.” tuturnya.
Sementara, kecepatan tersangka saat mengemudikan kendaraan tersebut sekitar 80 km/jam.
“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujarnya.
Sedangkan, terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol, Rachman menyebut bahwa saat tersangka mengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
Atas hal itu, kini tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4.
“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Iptu Abdul Rachman.