google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Tanam Sabu Di Halaman Rumah, Marketing Narkoba Kandas Ditangan Yogi Dan Tim

Tanam Sabu Di Halaman Rumah, Marketing Narkoba Kandas Ditangan Yogi Dan Tim

  • Bagikan
Tanam Sabu Di Halaman Rumah, Marketing Narkoba Kandas Ditangan Yogi Dan Tim
Dua orang Pasutri yang diduga Tanam Sabu Di Halaman Rumah dan juga sebagai Marketing Narkoba di Mataram, di geret Polisi Polresta Mataram, foto Maman radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Modus tanam sabu di halaman rumah, Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga sebagai marketing Narkoba jenis Sabu di Kota Mataram, NTB, kandas ditangan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan tim.

Pasutri yang diduga sebagai Marketing Narkoba di Kota Mataram, NTB itu inisialnya IS warga Karang Sukun Mataram dan SM Warga Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Pasutri tersebut diamankan beserta dua orang lainnya, Li dan LH warga Pajarakan, Kota Mataram.

Li dan LH diduga terlibat, karena saat Pasutri yang diduga sebagai Marketing Sabu digerebek di rumah kontrakannya yang ada di Karang Pule, Sekarbela, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB, mereka ada disana.

Saat ini Polisi belum menentukan status Li dan LH, karena belum dilakukan pemeriksaan secara detail.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo dalam acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 1 ons (100,84 gram) di Polresta Mataram, Jumat (30/9/2022), dengan pelaku Pasutri yang diduga Marketing Sabu di Kota Mataram, NTB.

Kapolresta menjelaskan, Pasutri yang diduga Marketing Sabu itu merupakan residivis, sudah dua kali masuk penjara, dan ini kali ketiganya ia ditangkap.

“pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 11.30 Wita Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Kelurahan Skarbela, Kota Mataram. atas laporan tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram memerintahkan anggotanya untuk dilakukan penyelidikan, terhadap laporan itu,” jelas Kapolres.

acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 1 ons (100,84 gram) di Polresta Mataram
Acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 1 ons (100,84 gram) di Polresta Mataram, Jumat (30/9/2022), dengan pelaku Pasutri yang diduga Marketing Sabu di Kota Mataram, NTB. foto Maman radarntb.com

Alhasil dua orang Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga sebagai marketing Sabu dan dua orang yang diduga terlibat berhasil diringkus Polisi Polresta Mataram.

Selebihnya Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol Yogi mengatakan, pasangan suami istri atau Pasutri tersebut mengaku sebagai suruhan.

Narkoba jenis Sabu yang ia pegang milik orang lain, ia hanya sebagi penjual, jika sudah terjual baru kemudian hasil penjualannya itu diserahkan kepada pemilik barang.

Namun tidak main-main, sekali memesan barang, bisa sampai 5 ons atau setengah kilo gram.

“dalam satu gram, Pasutri ini mengambil keuntungan sekitar 300 ribu,” beber Yogi.

Dikatakan, modus yang dipakai oleh Pasutri ini, mereka tanam sabu di halaman rumahnya, jika ada yang memesan atau membeli baru kemudian ia gali dan ambil.

“menurut pengakuannya, Pasutri ini menggunakan sistim COD dalam menjalankan bisnis narkoba ini,” jelas Yogi.

“mereka dapat barang dari luar kota Mataram, berdasarkan informasi yang kami dapat, Pasutri ini bisa mendatangkan barang hingga setengah kilo gram atau 500 gram alias lima ons. Setelah barangnya sampai, Pasutri ini langsung tanam sabu tersebut di halaman rumah mereka,” tambah Yogi.

Jika dilihat dari caranya berdagang sabu, kata Yogi, orang ini layak dikatakan sebagai marketing Sabu.

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, dengan berat bruto 100,84 gram (1,84 ons/red), kemudian Alat komunikasi, alat untuk konsumsi, Timbangan Elektrik dan uang tunai sejumlah Rp. 430.000.

Pasal yang disangkakan ada tiga, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *