Banner Iklan Aruna

Toko Emas Resah, AMPERA Datangi DPRD NTB, Diterima Ketua Komisi I dan Anggota

  • Bagikan
Toko Emas Resah, AMPERA Datangi DPRD NTB, Diterima Ketua Komisi I dan Anggota
Toko Emas Resah, AMPERA Datangi DPRD NTB, Diterima Ketua Komisi I dan Anggota

MATARAM, radarntb.com – Aliansi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela (AMPERA) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (14/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan sengkarut persoalan transaksi jual beli emas di tengah masyarakat, khususnya terkait peredaran “emas pisahan” atau emas hasil tambang rakyat yang memicu ketakutan bagi para pelaku usaha.

Rombongan AMPERA diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri. Dalam pertemuan tersebut, AMPERA menyampaikan bahwa kondisi pasar emas di NTB saat ini sedang mengalami kelesuan luar biasa akibat kekhawatiran para pemilik toko emas terhadap risiko hukum yang tidak menentu.

Ketua AMPERA, Iskandar, mengungkapkan bahwa banyak pemilik toko emas kini enggan memperjualbelikan emas cukim karena tidak adanya kepastian hukum, sehingga sering dianggap sebagai penadah ilegal. Hal ini berdampak luas terhadap ekosistem ekonomi di NTB, terutama di wilayah Sekarbela, di mana banyak pengrajin dan tukang emas terpaksa berhenti bekerja karena hilangnya pasokan bahan baku.

“Dampaknya luar biasa. Jika transaksi ini macet, pengrajin tidak bisa bekerja dan toko emas tidak berani menerima pesanan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak di NTB,” ujar Iskandar.

5 Tuntutan Utama AMPERA

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela menyampaikan lima poin tuntutan resmi kepada Komisi I DPRD NTB untuk diteruskan kepada pihak terkait:

  • Jaminan Keamanan: Meminta Aparat Penegak Hukum (Polri) menjamin keamanan toko-toko emas yang berada di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  • Penanganan Sesuai Prosedur: Meminta Polri untuk melakukan penanganan kasus para pelaku usaha emas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna menghindari tindakan sewenang-wenang di lapangan.

  • Legalitas Logo: Meminta Polri memberikan izin secara tertulis penggunaan logo Polri dan AMPERA secara berdampingan untuk dijadikan stiker resmi yang akan ditempel di toko-toko emas sebagai simbol kemitraan.

  • Sinergi Pencegahan Kriminalitas: Meminta Polri menginformasikan laporan pencurian masyarakat kepada AMPERA agar organisasi dapat menginstruksikan anggotanya untuk tidak membeli barang emas atau perhiasan yang diduga hasil tindak kriminal.

  • Penyusunan Regulasi: Meminta DPRD NTB menyusun produk hukum (Perda/Pergub) guna menjamin keamanan transaksi jual beli emas murni (cukim) dan emas hasil tambang, di mana AMPERA siap dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunannya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, menyatakan akan segera memfasilitasi mediasi antara AMPERA dengan Polda NTB serta dinas terkait pada tanggal 28 April mendatang.

“Kami akan menyambungkan persoalan ini dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Aspirasi ini penting karena emas adalah sumber pendapatan utama masyarakat kita. Harus ada solusi baik itu jaminan hukum maupun peraturan daerah yang mengatur tata niaga ini agar pedagang merasa terlindungi, bukan malah dicap sebagai pencuri,” tegas Akri.

DPRD NTB berharap melalui langkah mediasi dan penyusunan regulasi ini, stigma negatif terhadap transaksi emas rakyat dapat dihilangkan dan stabilitas ekonomi masyarakat pedagang emas di NTB kembali pulih.


Reporter: (M2)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *