google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polsek Gunungsari Amankan Karyawan Pencuri HP di Lombok Barat NTB

Polsek Gunungsari Amankan Karyawan Pencuri HP di Lombok Barat NTB

  • Bagikan
Polsek Gunungsari Amankan Karyawan Pencuri HP di Lombok Barat NTB
Acara konferensi pers pengungkapan kasus Karyawan Pencuri HP di Mapolsek Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), Provinsi NTB, Selasa (31/5/2022), doc. radarntb.com

LOMBOK BARAT radarntb.com – Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram, Polda NTB, amankan seorang karyawan PT MISP pencuri HP di gudang perusahaan tempat dia bekerja yang berada di wilayah Dusun Wadon, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), NTB.


Kabar karyawan pencuri HP ini disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, dalam acara konferensi pers hari Selasa (31/5/2022) di Mapolsek Gunungsari, Lobar, Provinsi NTB.

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan tersangka atas nama ZR, laki 20 tahun alamat Ampenan kota Mataram dan RS laki 19 tahun, alamat Dusun Meninting, Lombok Barat, atas laporan salah satu karyawan PT. MISP (korban) LP/B/26 tanggal 24 Mei 2022.

“Salah satu pelaku merupakan karyawan aktif di PT MISP yang beralamat di wilayah Dusun Wadon, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), NTB,” tegas Kapolsek.

Menurutnya Karyawan PT MISP melakukan pencurian itu, hasilnya akan digunakan untuk melakukan judi online.

Tertangkapny kedua pelaku itu, Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi unit Reskrim Polsek Gunungsari mengantongi identitas tersangka, dan segera dapat diamankan di kediamannya masing-masing.

Kronologis singkat kejadian menurut Kapolsek, bahwa pada hari tersebut (24/05) sekitar pukul 15:00 Wita korban tidak berada di rumah yang juga dijadikan gudang tersebut.

Saat sore hari ketika korban pulang ke rumah/gudang didapati beberapa alat seperti kabel Fider dan mesin MRFU merk Huawei yang ada dilam rumah/gudang sudah tidak ada. Saat mengecek seluruh pintu dan jendela korban melihat salah satu jendela dalam keadaan baru habis di congkel.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari,”ucap Eka.

“Salah satu pelaku mengenal betul kondisi di dalam rumah/gudang tersebut karena ia masih aktif bekerja di perusahaan tersebut,”kata Agus.

Menurut keterangan tersangka pelaku, bahwa barang tersebut akan dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk judi online.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 gulung kabel Pider, dua unit mesin MRFU merk Huawei, satu potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor.

Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mn*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *