LOMBOK UTARA radarntb.com – Polres Lombok Utara (Lotara) ringkus warga Jakarta di Gili Air dengan barang bukti (BB) 2,6 Kg Ganja, dan laki-laki penjaga Sekolah Dasar (SD) di Mataram, yang diduga nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Inisial Laki-laki penjaga sekolah yang diringkus Polisi Polres Lombok Uatara (Lotara) karena diduga nyambi jualan sabu di Mataram itu, LDS alias Dedi, umur 43 tahun, warga Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lombok Utara (Lotara) AKBP I Wayan Sudarmanta dalam acara konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan narkoba, di Mapolres Lombok Utara (Lotara), Kamis (29/9/2022).
Dalam kurun waktu satu setengah bulan pada bulan Agus hingga November 2022 ini, Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 3 kasus narkoba, salah satunya penjaga sekolah yang terlibat dalam bisnis narkoba di Mataram.
Tiga kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lombok Uatara dalam dua bulan terakhir, pada tahun 2022 ini antaranya, 2 kasus dengan barang bukti sabu sabu seberat 29,22 gram dan 1 kasus dengan barang bukti ganja seberat 2,6 kilo gram (Kg).
LDS mengaku bahwa, ia baru dua bulan menjalan bisnis narkoba yang diharamkan oleh pemerintah ini.
Modus yang digunakan LDS dalam berbisnis narkoba, dengan menyembunyikan barang haram tersebut didalam buku perpustakaan sekolah.
Menurut pengakuan LDS, modus tersebut dipelajari dari hasil dia menonton film lalu menirunya.
“Modus simpan Sabu dalam buku, saya tiru dari film,” kata DI, di hadapan wartawan saat pers konferensi, pengungkapan sabu di Polres Lombok Uatara, Kamis (29/9/2022).
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H mengatakan ditangkapnya DI berawal dari pengembangan penangkapan LI alias Ari di wilayah Dusun Kelui, Desa Malaka Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) lantaran diduga membawa narkoba jenis Sabu seberat 0,38 gram.
“Hasil pengembangan, LI mendapatkan Sabu tersebut dari inisial DI si penjaga sekolah,” kata Artana.
Saat penggeledahan, Polisi temukan sejumlah barang bukti pada sebuah buku yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa didalam perpustakaan sekolah, berupa tujuh bungkus kristal bening yang diduga sabu.
“Total berat bruto keseluruhan mencapai 39,36 gram. selain Sabu, sejumlah uang tunai sebesar Rp 4,9 juta bersama alat hisap dan tiga buah timbangan digital berhasil kami sita,” sebut Artana.
Terhadap mereka, Polisi menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kasus Ganja seberat 2,6 Kg yang diungkap Polres Lombok Utara itu, merupakan hasil pengungkapan di Gili Air.
Terduga pelaku yang diringkus Polisi Polres Lombok Utara dalam pengungkapan kasus 2,6 Kg Ganja di Lombok Utara itu, inisialnya RR warga Jakarta.
RR mengaku, ia membeli barang ganja sebanyak 2,6 kilo gram (Kg) itu dengan harga 10 juta perkilonya.
Ia membawa Ganja tersebut dari Surabaya, dibawa ke Lombok, NTB, menggunakan jalur darat dan berhasil masuk.
Namun nahas, dia diringkus tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di Gili Air, berkat informasi dari warga.
“TKP awalnya di Gili Air dengan barang bukti 5 paket ganja diperkirakan sekitar 39 gram dan berhasil mengamankan tersangka berinisial (R.R) dan dilakukan pengembangan di lokasi Kekalek Gerisak Ampenan dan mendapatkan barang bukti 2.600 gram ganja.” jelas Kapolres
Kapolres juga mengajak pemerintah KLU untuk mendorong dan membuat sistem yang dapat memfilter atau menyaring masuknya orang dan barang menuju 3 Gili di Kabupaten Lombok Utara, yakni Gili Air, Meno dan Terawangan.
“Saya harapkan partisipasi dari masyarakat untuk selalu memberikan informasi dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Utara terutama di 3 Gili, karena memang di 3 gili menjadi pusat destinasi wisata internasional sehingga tidak menutup kemungkinan akan marak terjadinya peredaran narkoba,” pungkasnya. (Teno*)