LOMBOK UTARA radarntb.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempersilahkan Pemerintah Daerah (Pemda) cq, Pol PP untuk menertibkan seluruh Alat Praga Sosial (APS) para Caleg yang banyak bertebaran disepanjang jalan raya Tanjung.
Hal ini mencuat dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan non Peraturan Bawaslu Pada Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu yang digelar di Lesehan Pondok Bangket Tanjung, selasa 12 September 2023.
Ketua Bawaslu KLU, Denni Hartawan mengatakan, hingga saat ini masih banyak APS para caleg yang ada di pinggir jalan belum ditertibkan, dan itu menjadi ranah Pemda dalam hal ini Pol PP sebagai penegak Perda, karena APS yang banyak bertebaran ini sangat mengganggu ketertiban umum.
Bahkan, Denni menyebut hampir 90 persen spanduk, baner dan stiker para caleg sudah tidak lagi berbentuk APS melainkan APK karena dalam spanduk tersebut sudah menyertakan ajakan dan bahkan menyertakan no urut calon.
“Silahkan di eksekusi oleh Pol PP karena itu ranah mereka, Bawaslu tidak punya ketentuan untuk menertibkan itu, disini Bawaslu hanya memberikan imbauan saja untuk segera menertibkan,” Ungkapnya.
Menyangkut APS itu lanjut Danni, memang sudah di atur dalam PKPU no 15, namun yang membuat aturan tersebut adalah KPU sebagai penyelenggara, sementara Bawaslu dalam persoalan ini hanya bertugas mengawasi dan sebatas memberikan imbauan.
“Bawaslu hanya boleh mengimbau dan surat imbauan itu sudah kita kirim ke KPU. Parpol dan Pol PP seharusnya KPU ikut melakukan imbauan terhadap Parpol agar para caleg tidak sembarangan memasang APSnya,” tegasnya.
Bawaslu kata Danni akan selalu mengedepankan pencegahan, dan pencegahan itu sudah Bawaslu lakukan dengan cara mengimbau para Parpol agar tidak melakukan pemasangan APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan PKPU.
“Kita selalu sosialisasikan, disamping itu kita juga gelar diskusi bebas terkait isu-isu yang trend sekarang seperti banyaknya APS yang bertebaran ini, ” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat Dan Humas (HP2H) Ria Sukandi menambahkan, sebelum ditetapkannya jadwal kampanye oleh KPU sebenarnya ini menjadi ruang politik bagi para porpol dan caleg guna mensosialisasikan diri, namun harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Para caleg harusnya dewasa menyikapi ini, padahal sudah diberikan ruang politik agar bisa mensosialisasikan diri, yang penting dia tidak menyebut no urut, tidak mengajak, silahkan pasang foto guna melakukan sosialisai,” Ujarnya.
Andi menegaskan, ketuntasan pendidikan politik tersebut harusnya ada di internal partai politik, bagimana memahami aturan main pemilu, jadi harus di masifkan di internal parpol sehingga caleg-caleg tidak offside, tidak rugi secara materil dan inmateril.
“Ini merupakan ruang politik sampai dengan tanggal 3 november, waktunya lumayan panjang untuk sosialisasikan diri, kalau tebar baliho dengan nomor urut dan menggunakan diksi mengajak kan akan merugikan diri sendiri sementara prosesnya kan belum DCT atau penentuan nomor urut jadi harus buat baliho ulang lagi nanti setelah penetapan nomor urut, “pungkasnya. (Ten*)