google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bawaslu KLU Surati Sejumlah Parpol Terkait Baliho Yang Bertentangan Dengan PKPU - Radar NTB

Bawaslu KLU Surati Sejumlah Parpol Terkait Baliho Yang Bertentangan Dengan PKPU

  • Bagikan
Bawaslu KLU Surati Sejumlah Parpol Terkait Baliho Yang Bertentangan Dengan PKPU
Bawaslu KLU Surati Sejumlah Parpol Terkait Baliho Yang Bertentangan Dengan PKPU

LOMBOK UTARA radarntb.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) surati sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) terkait adanya baliho calon legislatif yang tidak sesuai atau bertentangan dengan PKPU.

Hal itu dibeberkan oleh Ria Sukandi yang beberapa waktu lalu dilantik sebagai Komisioner Bawaslu, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang baru, Rabu (30/8/2023).

Menurut Sukandi, sejumkah baliho caleg yang terpasang pada beberapa tempat di KLU, terdapat kalimat ajakan yang bertentangan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2022.

“saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye, maka penting diperhatikan bahan yang digunakan adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS),” ujarnya.

Menurutnya, semua perintah dalam PKPU tersebut secara teknis sudah disebutkan, mulai dari ukuran bahkan tempat pemasangan.

“di lapangan terdapat baliho yang justru terdapat kalimat seruan mengajak masyarakat untuk memilih salah seorang calon,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan inventarisir terkait baliho dan spanduk tersebut, sehingga nantinya akan ditertibkan.

“Kami sedang melakukan inventarisir beck-up data APS yang diduga tidak sesuai dengan perintah PKPU 15 tersebut. APS ini telah pun diatur didalam PKPU 15 tahun 2023. APS boleh dipasang selama memenuhi ketentuan pasal 79. Sementara APK hanya boleh dipasang jika tahapan kampanye sudah masuk,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam surat yang dilayangkan Bawaslu yaitu bernomor : 030/PM.00.02/K/HP2H/VIII/2023 perihal imbauan.

Di mana dalam poin 1 huruf B berisi dilarang memuat unsur ajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Selanjutnya, sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu.

“Kendati demikian data ini nantinya akan selanjutnya dianalisis dan didalami hingga pembentukan tim guna menelusurinya. Intinya Bawaslu telah mengeluarkan himbauan agar tidak mendahului tahapan yang ada,” jelasnya.

“Selain itu kami juga intens melakukan sosialisasi di masyarakat untuk memastikan bahwa tahapan demokrasi ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kasat Polpp Lombok Utara, Totok Surya Syahputra mengatakan, kaitan dengan penertiban baliho, spanduk, serta media sosialisasi yang terpampang disepanjang jalan merupakan kegiatan reguler yang selalu ditertibkan oleh jajarannya.

Terlebih peraga yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga dijalan yang justru menutupi pun menggangu pengguna jalan.

“Kalau itu kami selalu tertibkan hari ini kita mulai di Malaka Kecamatan Pemenang. Untuk penertiban khusus kampanye nanti ada tahapannya sendiri, kami menunggu kesiapan dari lembaga yang bersangkutan,” katanya.

Dirinya mengaku, intensitas pemasangan peraga ini memang cukup marak terlebih menjelang pemilihan legislatif.

Demikian pula dengan media sosialisasi yang notabene dimanfaatkan untuk berjualan. Hanya saja, terkait spesifikasi pelanggaran kampanye itu merupakan domain dari Bawaslu.

“Karena mereka yang lebih tahu, sepanjang kita diberikan titik koordinat mana saja yang harus ditertibkan kami siap. Saya kira kita akan koordinasikan kembali dalam waktu dekat,” pungkasnya.(Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *