MATARAM, radarntb.com — Polisi dari Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg. Dua terduga pencuri tabung gas ditangkap di rumahnya di Lingkungan Jempong Barat, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dua terduga pencuri tabung gas ini adalah hasil penyelidikan intensif.
“Kami segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi setelah menerima laporan,” jelasnya.
“Dari situ, kami mengantongi identitas para pelaku dan melacak keberadaan mereka,” imbuhnya.
Kedua pelaku berinisial MR dan P, keduanya merupakan warga Jempong Barat. MR, seorang residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman untuk kasus serupa, kembali melakukan kejahatan.
Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian dengan memanjat gerbang sebuah kos-kosan saat melihat situasi sepi. Keduanya berhasil mengambil tiga tabung gas elpiji 3 Kg dari dapur.
Korban baru menyadari tabung gasnya hilang pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WITA, saat hendak memasak dan mendapati kompornya tidak bisa menyala. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ampenan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Kota Mataram,” tutup Iptu Lalu Arfi.













