Banner Iklan Aruna

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar

  • Bagikan
Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar
Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar

MATARAM, radarntb.com – Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan instansi terkait memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di wilayah Pulau Lombok, Kamis (10/9/2026).

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp 10,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,3 miliar.

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil penindakan dari 290 kegiatan operasi gabungan yang berlangsung selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut terbukti melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan dari BPOM.

“Total barang yang dimusnahkan mencakup 6,73 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek, 29,5 kilogram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MNEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Bambang dalam sambutannya.

Bambang menjelaskan, berbagai modus digunakan oleh para pelaku peredaran barang ilegal tersebut. Di antaranya melalui jasa pengiriman ekspedisi dari platform e-commerce, jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, hingga jalur penumpang internasional di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Proses pemusnahan rokok dan tembakau dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran serta ditimbun di dalam tanah guna menghindari dampak lingkungan di musim kemarau. Sementara untuk minuman keras dan obat-obatan, pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam larutan perusak.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab transparansi Bea Cukai kepada publik dalam menjalankan fungsi community protector,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Nunung Triningsih, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi jawaban terbuka atas berbagai pertanyaan dan tuduhan miring dari netizen maupun masyarakat luas.

“Langkah pemusnahan ini adalah bukti nyata transparansi dan akuntabilitas. Ini sekaligus menjawab cibiran netizen di media sosial yang sering mempertanyakan ke mana barang hasil operasi gabungan dibawa, atau bahkan menuduh barang tersebut dijual dan dipakai kembali oleh petugas,” tegas Nunung.

Ia menambahkan, peredaran rokok dan miras ilegal sangat merugikan penerimaan keuangan negara dari sektor cukai dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pedagang lokal yang taat aturan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak dan menghentikan pembelian maupun penjualan barang kena cukai ilegal. Mari kita dukung pelaku usaha yang jujur demi pembangunan daerah,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *