Banner Iklan Aruna

Gempur Rokok Ilegal di 5 Kecamatan, Tim Gabungan Lombok Tengah Amankan 27 Ribu Batang Rokok

  • Bagikan
Gempur Rokok Ilegal di 5 Kecamatan, Tim Gabungan Lombok Tengah Amankan 27 Ribu Batang Rokok
Gempur Rokok Ilegal di 5 Kecamatan, Tim Gabungan Lombok Tengah Amankan 27 Ribu Batang Rokok

PRAYA, radarntb.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal selama dua hari, 14–15 September 2026 di 5 kecamatan.

Dalam operasi maraton di lima kecamatan tersebut, petugas berhasil menyita 27.620 batang rokok tanpa pita cukai serta 1.410 gram tembakau iris (TIS).

Adapun lima wilayah yang disasar meliputi Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat. Petugas menyisir puluhan toko, warung, hingga titik penjualan eceran untuk memeriksa kemasan serta dokumen pelunasan cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini digelar demi menekan kebocoran penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi produk tembakau ilegal.

“Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kemasan dan dokumen rokok di toko maupun warung. Barang bukti yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai langsung kami amankan di tempat,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Dari hasil penyisiran di lapangan, Praya Tengah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 11.520 batang rokok dan 765 gram TIS dari tiga lokasi. Selanjutnya di Pringgarata disita 10.680 batang rokok dari tiga titik, Batukliang 2.940 batang rokok dari dua titik, Batukliang Utara 1.240 batang rokok dan 645 gram TIS dari tiga titik, serta Praya Barat sebanyak 1.240 batang rokok dari dua titik.

Zaenal menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen menggelar razia serupa secara berkala untuk mempersempit ruang gerak pengedar rokok tanpa cukai.

“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *