Banner Iklan Aruna

Cegah Perkawinan Anak dan Sengketa Warga, Kemenkum NTB dan Biro Hukum NTB Gencarkan Sosialisasi di Lombok Timur

  • Bagikan
Penyerahan sertifikat peacemaker training
Penyerahan sertifikat peacemaker training

LOMBOK TIMUR, radarntb.com-Dalam upaya memperkuat perlindungan hak anak sekaligus memperluas akses keadilan di tingkat masyarakat, Biro Hukum Setda Provinsi NTB bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) menggelar Sosialisasi, Penyuluhan, dan Penerangan Hukum terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Kamis (6/11). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Penelaah Teknis Kebijakan Biro Hukum Setda NTB, Nuraini Asmarawati, yang mewakili Kepala Bagian Bantuan Hukum, menegaskan bahwa penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi NTB dalam melindungi hak anak serta menekan angka perkawinan usia dini.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat keberadaan Posbankum Desa dan Kelurahan agar masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap bantuan dan edukasi hukum.

“Posbankum bukan hanya untuk mencari bantuan hukum, tetapi juga tempat belajar dan konsultasi hukum. Kami berharap semakin banyak kepala desa yang mengikuti peacemaker training agar dapat berperan sebagai agen perdamaian dan penjaga harmoni di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menambahkan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bentuk nyata kontribusi kepala desa dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam menghadirkan keadilan yang merata bagi masyarakat.

“Posbankum tidak hanya menjadi tempat mencari bantuan hukum gratis, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran, konsultasi, dan mediasi di tingkat desa,” kata Milawati.

Ia menilai Posbankum sebagai investasi sosial bernilai ekonomi yang dapat menekan permasalahan hukum di masyarakat. “Melalui sinergi antara pemerintah desa, organisasi bantuan hukum (OBH), dan Kemenkum, desa dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB juga menyerahkan Sertifikat Peacemaker Training kepada Kepala Desa Jerukmanis, Aik Dewa, Pringgasela, dan Suradadi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Hubaidi mengatakan, kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB agar masyarakat semakin sadar hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh fitnah, isu, maupun hoaks yang dapat menyeret ke ranah hukum.

“Semua desa kita harapkan memiliki pos bantuan hukum. Di Lotim ada sekitar ratusan desa yang belum membentuk, kita harapkan bisa dikebut,” jelasnya.

Hubaidi berharap kehadiran Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat hingga tingkat desa secara efektif, murah, cepat, dan tetap mengedepankan semangat gotong royong serta musyawarah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *