Banner Iklan Aruna

Sosialisasi Hukum di Lombok Barat, Posbankum Desa/Kelurahan Jadi Fokus Kemenkum NTB dan Biro Hukum NTB

  • Bagikan
Sosialisasi posbankum di Lombok Barat
Sosialisasi posbankum di Lombok Barat

LOMBOK BARAT, radarntb.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperkuat komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan penerangan hukum bagi pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (7/11).

Kegiatan yang berlangsung di Pusat Belajar Guru (PBG) Lombok Barat tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB, Irwan Kusdiharto dan Regina Wiwin Sri Windarti, menjelaskan pembentukan Posbankum merupakan bagian dari program nasional Asta Cita Presiden Prabowo. Tujuannya menghadirkan layanan hukum yang menjangkau hingga desa. Posbankum akan menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum, serta wadah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi.

Dalam kesempatan itu, Irwan juga memperkenalkan konsep Akta Pandading (Akta van Dading), yaitu akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap seperti putusan pengadilan. Menurutnya, akta ini bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien di luar jalur litigasi.

Sementara itu, advokat Arif Sofyan yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya keberadaan paralegal desa. Paralegal dinilai berperan membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menyelesaikannya secara damai, sekaligus memperkuat peran Posbankum di tingkat desa.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, Kemenkum, dan kalangan profesional hukum, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan keadilan yang merata hingga pelosok desa.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan terpisah mengatakan, pembentukan Posbankum bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Pembentukan Posbankum bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi wujud nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses hukum kepada masyarakat khususnya di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Hubaidi, menambahkan kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB agar masyarakat semakin melek hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh fitnah, isu, atau hoaks yang bisa menjerumuskan mereka ke masalah hukum.

“Semua desa kita harapkan memiliki pos bantuan hukum. Di Lotim ada sekitar ratusan desa yang belum membentuk, kita harapkan bisa dikebut,” ujarnya.

Keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian masalah di masyarakat secara cepat, murah, dan efektif, dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan musyawarah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *