MATARAM, radarntb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Senin (29/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025 dipaparkan, termasuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di kampus UIN Mataram.
Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolda NTB, Brigjen Pol Hari Nugroho, didampingi jajaran Forkopimda NTB, di antaranya perwakilan Pemprov NTB, Korem 162/WB, Kejati, Kejari, Kemenkumham, Bea Cukai, serta Pejabat Utama (PJU) Polda NTB.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah mahasiswi oleh oknum dosen UIN Mataram. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Saat ini, perkara tersebut dinyatakan telah tuntas hingga Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) untuk segera disidangkan.
Selain kasus pelecehan seksual, Polda NTB juga menyoroti beberapa kasus kriminalitas signifikan lainnya:
-
Pengrusakan Mako Polda NTB: Aksi pengrusakan fasilitas negara secara bersama-sama di ruang publik. Kasus ini telah masuk Tahap II dan kini sedang berproses di persidangan.
-
Pengrusakan Rumah di Lombok Barat: Kasus pengrusakan rumah orang tua Rizka yang menyebabkan kerusakan berat pada bangunan, perabot, dan kendaraan. Status saat ini masih dalam proses Tahap I.
-
Penganiayaan Anggota Polri: Kasus penganiayaan berat terhadap anggota Polres KSB menggunakan senjata tajam saat bertugas. Kasus ini melibatkan banyak tersangka dan telah memasuki Tahap I.
Sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda NTB dan jajaran Polres sukses menggagalkan berbagai penyelundupan narkotika. Puncaknya adalah pemusnahan barang bukti yang dilakukan usai konferensi pers.
Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,99 kilogram yang disembunyikan dalam koper oleh tersangka perempuan berinisial EM alias Celine di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 13 Februari 2025.
Sehari setelahnya, pada 14 Februari 2025, tersangka inisial HI alias Ogel ditangkap di depan Universitas 45 Mataram dengan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram.
Keberhasilan berlanjut pada 11 Maret 2025 di Hotel dan Boutique Srikandi Mataram, di mana tersangka inisial Tslm dan Irfn diamankan bersama 990,20 gram sabu.
Kemudian pada 13 Maret 2025, tersangka LMH alias Awan ditangkap di wilayah Praya dan Tanak Awu dengan barang bukti 999,08 gram sabu.
Sebelumnya, pada 18 Januari 2025, polisi juga membekuk inisil ZLF dan I Gusti NYI di wilayah Praya dan Mataram dengan sitaan 992,32 gram sabu.
Polda NTB dan jajaran juga menyasar peredaran di wilayah pemukiman. Pada 21 April 2025, tersangka I Ketut WP alias Bengkok dkk ditangkap di Jalan Selaparang, Cakranegara, dengan barang bukti 444,287 gram sabu dan ganja.
Di lokasi berbeda di Kelurahan Pajeruk pada 26 April 2025, tersangka ADr M. Rdw diamankan bersama 98,263 gram sabu.
Terakhir, pada 5 Mei 2025, Resnarkoba Polresta Mataram menangkap Amd Ar di Narmada, Lombok Barat, dengan barang bukti 288,86 gram sabu.
Wakapolda NTB menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika, baik di kawasan pemukiman, hotel, hingga jaringan lintas daerah melalui jalur udara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik itu tindak pidana asusila yang merusak masa depan generasi bangsa, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum NTB,” tegas Brigjen Pol Hari Nugroho.













