Banner Iklan Aruna

Tak Tinggal Diam, Pemprov NTB Kumpulkan Bukti Baru untuk Gugat Balik Pemilik Gedung Wanita

  • Bagikan
Perobohan Gedung Wanita
Perobohan Gedung Wanita

MATARAM, radarntb.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak tinggal diam usai kehilangan aset strategis di Jalan Udayana, Kota Mataram. Saat ini, pemerintah daerah tengah mematangkan persiapan untuk mengajukan gugatan hukum baru terkait sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.

Langkah perlawanan ini ditempuh sebagai upaya nyata mempertahankan hak kepemilikan daerah, menyusul kekalahan Pemprov NTB dari penggugat I Made Singarsa pada persidangan tingkat pertama.

Plh Sekda NTB Budi Herman menegaskan, kepatuhan hukum tetap dikedepankan dengan telah dilaksanakannya putusan pengadilan sebelumnya. Namun, pemerintah meyakini masih terdapat celah konstitusional yang bisa dioptimalkan untuk merebut kembali aset tersebut.

“Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan, namun kami punya hak menggugat baru,” kata Budi di Mataram, Senin.

Guna mematangkan rencana tersebut, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Biro Hukum Setda NTB. Fokus utama saat ini adalah merampungkan draf administrasi dan memperkuat alat bukti tertulis guna mencegah kerugian fiskal daerah yang lebih besar.

Pemprov NTB menargetkan bisa membeberkan sejumlah fakta yang dinilai belum tergali secara maksimal pada proses persidangan terdahulu.

“Kami akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama,” terangnya.

Salah satu amunisi krusial yang disiapkan dalam gugatan baru ini adalah temuan ketidaksesuaian ejaan pada surat di persidangan sebelumnya. Detail administrasi semacam ini diyakini mampu mematahkan klaim pihak lawan di hadapan majelis hakim jika dipresentasikan dengan kuat.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah meneliti ulang keaslian sertifikat serta bukti kepemilikan aset yang selama ini tercatat resmi dalam inventaris daerah. Penelusuran data ini sangat krusial mengingat keabsahan dokumen tertulis menjadi kunci penentu dalam memenangkan perkara perdata.

Untuk mempertebal posisi hukum, Pemprov NTB juga membuka opsi pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dukungan dari institusi kejaksaan diharapkan mampu memberikan pendampingan strategis dan menambah kredibilitas argumen pemerintah di mata pengadilan dalam upaya penyelamatan aset vital ini.

Meski demikian, keputusan final mengenai pelibatan institusi kejaksaan masih menunggu hasil evaluasi perkembangan kasus agar sengketa tidak berlarut-larut.

“Tapi kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum memutuskan pelibatan JPN secara resmi dalam kasus ini,” tandas Budi Herman.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *