MATARAM, radarntb.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menorehkan keberhasilan besar dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat mencapai lebih dari setengah kilogram.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (14/5/2026) siang tersebut, polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran. Kedua tersangka masing-masing berinisial WAP (35), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan RS (39), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini berkat adanya laporan cepat dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di wilayah Lingsar.
“Rumah tersebut diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Bergerak dari informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku pertama, yakni WAP,” ungkap AKP Remanto kepada RadarNTB.com.
Nyanyian WAP di hadapan penyidik langsung membuka tabir jaringan ini. Ia bernyanyi bahwa ratusan gram daun setan tersebut didapatkannya dari tangan RS yang berada di wilayah Ampenan.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melesat melakukan pemburuan kilat. Hasilnya, RS berhasil disergap petugas tanpa perlawanan saat berada di salah satu kedai kopi di kawasan Ampenan.
Petugas kemudian menggelar penggeledahan maraton di tiga lokasi berbeda, termasuk di rumah RS yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa ganja kering seberat bruto 653,4 gram, serta sejumlah peralatan penunjang yang diduga kuat digunakan untuk kelancaran bisnis haram mereka.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Mataram guna menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya.
Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua tersangka kini dibayangi ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen penuh Polresta Mataram untuk menyikat habis segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di NTB,” tegas AKP Remanto.













