MATARAM, radarntb.om – Mimpi indah bekerja di sektor pertanian Jepang kini berubah menjadi jeruji besi bagi seorang oknum pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Mataram. Direktorat PPA dan PPO Polda NTB resmi menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari para pencari kerja dengan janji manis yang tak kunjung terealisasi.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tersangka merekrut sedikitnya enam orang korban dengan iming-iming bekerja di sektor pertanian di Jepang. Biaya pendaftaran yang dipungut bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang,” ungkap Kombes Pujewati dalam konferensi pers.
Untuk mengelabui para korban, tersangka melakukan serangkaian tindakan sistematis, seperti memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam dan kartu identitas pelatihan dan memindahkan lokasi penampungan secara berkala saat keberangkatan yang dijanjikan terus tertunda.
Meski baru enam korban yang melapor secara resmi dalam berkas perkara terbaru, pihak kepolisian mencium adanya praktik yang lebih luas. Berdasarkan keterangan saksi, jumlah orang yang pernah menghuni penampungan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 40 orang.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Jika Anda pernah menjadi bagian dari LPK ini, segera lapor ke hotline kami,” tegasnya.
Perlu diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum sebelumnya dan kini kembali harus mendekam di Lapas Perempuan Mataram. Praktik ilegal ini sendiri ditengarai telah beroperasi sejak tahun 2025 dengan modus yang serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal terkait TPPO. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polda NTB mengimbau warga NTB agar tidak mudah tergiur dengan tawaran “berangkat cepat” ke luar negeri. Sebelum melangkah, masyarakat wajib memastikan hal-hal berikut:
-
Cek Legalitas: Pastikan perusahaan atau LPK memiliki izin resmi dari instansi terkait.
-
Jangan Tergiur Janji Manis: Waspadai janji keberangkatan cepat dengan biaya yang tidak masuk akal.
-
Segera Melapor: Jika merasa janggal atau menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan pengaduan resmi Polda NTB.













