Banner Iklan Aruna

Sindikat Pemalsu STNK di Mataram Diringkus Polda NTB, Residivis ‘Suhu’ Pemalsuan Kembali Masuk Bui

  • Bagikan
Sindikat Pemalsu STNK di Mataram Diringkus Polda NTB, Residivis 'Suhu' Pemalsuan Kembali Masuk Bui
Sindikat Pemalsu STNK di Mataram Diringkus Polda NTB, Residivis 'Suhu' Pemalsuan Kembali Masuk Bui

MATARAM, radarntb.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil membongkar praktik pembuatan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/12/VII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 15 Juli 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam acara Konferensi Pers, Kamis (23/7/2026) menyampaikan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berantai dalam menjalankan aksinya.

“Penyidik telah mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat STNK palsu, penyedia tempat, hingga pengguna dokumen kendaraan yang diduga palsu tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda NTB saat konferensi pers.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Turida Barat, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yaitu:

  1. MR (49): Tersangka utama yang berperan sebagai pembuat/pencetak STNK palsu.

  2. S (41): Tersangka yang turut serta membantu dengan menyediakan tempat beroperasi.

  3. MRA (24): Tersangka pengguna dokumen STNK palsu.

  4. MHA (56): Tersangka pengguna dokumen STNK palsu.

Dirkrimum Polda NTB membeberkan, modus yang digunakan pelaku terbilang praktis. Pelaku menerima pesanan dari konsumen melalui pesan singkat WhatsApp. Pemesan cukup mengirimkan identitas kendaraan yang diinginkan, kemudian pelaku mencetak STNK palsu menggunakan komputer dan printer sesuai data tersebut.

“Untuk tarifnya, pelaku memasang harga Rp750.000 untuk pembuatan STNK palsu sepeda motor. Sedangkan untuk mobil, harganya berkisar mulai dari Rp1.000.000,” jelas Dirkrimum.

Ia menambahkan, motif utama para pengguna menggunakan jasa ini umumnya terkait dengan kendaraan ‘cabutan’ atau kendaraan kredit bermasalah yang menunggak cicilan di leasing. Pelat nomor dan STNK dipalsukan agar kendaraan bisa tetap digunakan tanpa perlu khawatir dikejar oleh debt collector.

Fakta mengejutkan terungkap. Dirkrimum mengungkapkan bahwa tersangka utama, MR, merupakan seorang residivis kawakan dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini sudah lima kali masuk penjara dengan kasus pemalsuan yang sama. Boleh dikatakan dia ini ‘guru’ atau suhunya bagi para pemalsu dokumen di NTB. Setiap pelaku pemalsuan lain yang pernah kami tangkap, rata-rata belajar dari tersangka MR ini,” papar Dirkrimum.

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimum Polda NTB mengamankan sejumlah barang bukti teknis maupun dokumen, antara lain:

Kendaraan & Alat: 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih (Nopol palsu DK 8458 SZ), 1 unit laptop Compaq, 1 unit printer Epson beserta 4 tinta printer, alat pemotong (rotary cutter), pelubang kertas, penggaris, hingga stempel cap tanda tangan.

Berikutnya, Dokumen Palsu: 1 bendel contoh print STNK palsu, 1 bendel STNK palsu jadi, 12 lembar STNK bekas diduga palsu, 31 lembar notis pajak diduga palsu, 16 lembar data STNK siap print, serta bukti percakapan WhatsApp dan 2 unit ponsel.

Menanggapi pertanyaan media terkait cara membedakan STNK asli dan palsu, Dirkrimum mengakui bahwa hasil cetakan pelaku secara kasat mata sangat mirip sehingga sulit diteliti oleh warga awam maupun petugas lapangan biasa. Perbedaan utama terletak pada jenis dan ketebalan kertas yang digunakan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas agar selalu melakukan pengecekan dokumen langsung ke kantor Samsat terdekat untuk memastikan keaslian nomor rangka, nomor mesin, dan dokumen kendaraan,” imbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka MRA dan MHA dijerat Pasal 391 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman hukuman yang sama.

Terakhir, Tersangka S dijerat Pasal 21 huruf a dan b KUHP tentang Pembantuan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua pertiga dari pidana pokok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *