MATARAM, radarntb.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergerak cepat menerjemahkan hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK, Kemendagri, dan BPKP ke dalam penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan setiap pergeseran anggaran berjalan transparan dan mematuhi regulasi.
Juru Bicara Pemprov NTB yang juga Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Halik (Aka), menegaskan bahwa penataan anggaran kali ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan bentuk komitmen nyata dalam mencegah praktik korupsi.
“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan anggaran harus memiliki urgensi yang jelas serta berdampak langsung pada pencapaian target program prioritas daerah,” tegas Aka di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026).
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus penataan adalah penganggaran hibah serta Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pemprov NTB dan pihak legislatif dipastikan telah memiliki frekuensi yang sama untuk menjadikan masukan KPK sebagai pijakan pembenahan bersama.
“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan bersama. Eksekutif dan legislatif bersinergi menjaga proses perencanaan hingga penganggaran agar tetap tertib, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.
Selain sektor penganggaran, Pemprov NTB juga memperketat pengawasan pada proses pengadaan barang dan jasa. Pemetaan risiko kini dilakukan sejak tahap perencanaan guna meminimalisasi potensi penyimpangan. Langkah ini menegaskan komitmen NTB dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.













