Banner Iklan Aruna

Respons Keluhan Warga Sambik Elen, Gubernur Miq Iqbal Perintahkan DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Laut KLU

  • Bagikan
Respons Keluhan Warga Sambik Elen, Gubernur Miq Iqbal Perintahkan DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Laut KLU
Respons Keluhan Warga Sambik Elen, Gubernur Miq Iqbal Perintahkan DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Laut KLU

MATARAM, radarntb.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak menyurutkan perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terhadap isu kelestarian lingkungan di Sambik Elen.

Usai memimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi di Lapangan Bumi Gora, Mataram, Senin (17/8/2026), Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal (Miq Iqbal) menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB untuk bergerak cepat memverifikasi keluhan warga.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan di wilayah Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Juru Bicara Pemprov NTB yang juga Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik (Dr. Aka), mengonfirmasi bahwa tim gabungan Pengawas Lingkungan Hidup DLHK dan Polisi Khusus DKP NTB diterjunkan langsung ke lokasi pada Selasa (18/8/2026).

Empat Poin Utama Verifikasi Lapangan

Dr. Aka menjelaskan bahwa Gubernur meminta tim tidak bertindak berdasarkan spekulasi, melainkan harus berpijak pada verifikasi fakta di lapangan. Fenomena kemunculan busa atau material cair yang diduga berasal dari aktivitas tambak udang lokal harus diuji secara terukur.

Gubernur Miq Iqbal memberikan arahan khusus agar tim gabungan berfokus pada empat poin utama:

  1. Identifikasi Sumber: Memastikan secara pasti asal-usul material cair/busa yang dikeluhkan warga.

  2. Kesesuaian Izin: Memeriksa kesesuaian operasional usaha dengan tata ruang dan dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki.

  3. Sistem Pengolahan Limbah: Memeriksa keandalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pipa pembuangan.

  4. Uji Kualitas Air: Mengambil sampel air perairan sekitar untuk diuji secara laboratorium secara transparan dan akuntabel.

“Gubernur menegaskan kita harus bekerja berdasarkan fakta. Tidak bisa langsung menyimpulkan ada pencemaran hanya karena melihat busa. Harus diuji laboratorium, dipastikan sumbernya, dan diverifikasi pengelolaannya,” jelas Dr. Aka.

Dinamika terkait dampak lingkungan akibat aktivitas budidaya udang di kawasan pesisir Bayan dan Kayangan, Lombok Utara, memang telah menjadi perhatian warga dan nelayan lokal sejak 2024–2025.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan proporsional. Pengembangan investasi daerah di sektor kelautan harus berjalan berdampingan dengan perlindungan ekosistem pesisir.

“Investasi dan kegiatan ekonomi daerah harus tetap tumbuh, tetapi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir juga wajib dijaga. Keduanya harus berjalan seiring,” tambah Dr. Aka.

Ia menegaskan, jika dari hasil uji verifikasi ditemukan adanya pelanggaran aturan perizinan atau ambang batas limbah lingkungan, Pemprov NTB tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur.

Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya akan disampaikan secara objektif kepada publik agar memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Pesan Bapak Gubernur sangat jelas: suara masyarakat wajib didengar, kelestarian lingkungan harus dijaga, dan kegiatan usaha wajib menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *