google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Anggota BAP DPD RI Datangi Desa Buwun Mas - Radar NTB

Anggota BAP DPD RI Datangi Desa Buwun Mas

  • Bagikan
Anggota BAP DPD RI Datangi Desa Buwun Mas
Anggota BAP DPD RI Datangi Desa Buwun Mas

SEKOTONG, radarntb.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) turun langsung ke Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat untuk memastikan warga yang akan menerima sertifikat TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).

Anggota BAP DPD RI, TGH Ibnu Kholil didampingi oleh ketua Komite Independen Pengurusan Hak – Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar (KIPHTL) NTB, Lalu Hizzi S.Pd.

Mereka diterima langsung tokoh masyarakat setempat dan 57 warga penggarap yang akan menerima sertifikat Tora tersebut.

Dalam pertemuan itu, TGH Ibnu Kholil mendengarkan cerita warga yang selama ini dipersulit dalam proses pembuatan sertifikat Tora oleh BPN setempat.

Padahal, sudah jelas dalam keputusan menteri telah memerintahkan kepala BPN Lombok Barat untuk melakukan penataan kembali tanah bekas HGB atas nama PT Lingga Permata Utama yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah.

Dimana dalam keputusan Menteri ATR/BPN RI tersebut, sertifikat Tora diberikan kepada warga penggarap sebanyak 57 bidang tanah seluas 58,55 hektar.

Mendengar cerita masyarakat, Anggota DPD RI asal Desa Beleka, Praya Timur itu menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan keluhan tersebut ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

TGH Ibnu Kholil mengatakan, pada dasarnya Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan sertifikat kepada warga penggarap di Desa Buwun Mas tersebut.

“Intinya Pak Menteri sudah berkomitmen didepan kami untuk segera dibuatkan sertifikat kepada 57 warga,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya turun langsung ke Dusun Pangsing untuk memastikan siapa saja yang akan menerima sertifikat TORA. Sebab, dari informasi yang ia dapatkan Dusun Pangsing hanya dihuni tiga orang saja.

”Berbagai Informasi yang saya dengar, dan hari ini kedatangan saya untuk memastikan bahwa Dusun Pangsing tidak dihuni satu dua warga. Dan kenyataannya Dusun Pangsing dihuni banyak warga, dan 57 warga ini memang benar sebagai penggarap,” kata TGH Ibnu Kholil.

“Jadi semuanya sudah clear tidak ada masalah, dan memang benar 57 warga ini sebagai penggarap,” imbuhnya.

TGH. Ibnu Khalil mengatakan, Dirjen Kementerian ATR/BPN RI sangat berharap pengawalan dan pengawasan kepada DPD RI agar permasalahan ini cepat selesai.

Dia juga menyebut sudah bersurat ke BPN Lombok Barat untuk membahas pembuatan sertifikat Tora ke warga Pangsing itu.

“Selain ke Kantor BPN Lombok Barat, nanti kita sama-sama juga langsung menemui Pj Bupati dan Sekda Lombok Barat. Dan kami minta kepada BPN Lombok Barat untuk segera menerbitkan Sertifikat tanah kepada 57 warga Penggarap,” jelasnya.

Tempat terpisah, Ketua KIPHTL NTB, Lalu Hizzi S.Pd menambahkan, tidak ada alasan untuk BPN Lobar tidak melaksanakan perintah Kementerian ATR/BPN.

Sebab, merunut HGB yang dimiliki PT Lingga Permata Utama yang terbit pada tahun 1992 kemudian berakhir pada 2012, maka tanah tersebut akan dikembalikan ke negara atau masyarakat yang memiliki.

“Kami berharap ke pihak BPN Lombok Barat untuk segera membuatkan masyarakat sertifikat sesuai dengan keputusan Menteri ATR/BPN. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak dibuatkan,” kata aktivis berambut gondrong itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *