TANJUNG radarntb.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memetakan sebanyak ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terindikasi rawan politik.
Tidak hanya rawan politik, namun juga terdapat TPS yang terindikasi mengintimidasi penyelenggara, dan juga TPS yang memiliki riwayat kekerasan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lombok Utara Denny Hartawan, di kantor Bawaslu KLU Senin (12/2/2024).
Menurutnya, dalam masa tenang ini potensi indikasi kecurangan itu tetap masih ada bisa terjadi.
Sehingga berdasarkan sejumlah pertimbangan dan hasil kerja kordiv mencuat data TPS yang rentan.
Dari data tersebut tercatat 210 TPS rawan money politik, 278 TPS terindikasi intimidasi penyelenggara pemilu, dan 688 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS.
Terhadap hal ini maka Bawaslu terus intens melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan tersebut.
“Kami sudah cegah kemudian imbauan tahapan keluarkan surat untuk KPU dan parpol sebelum massa tenang juga sudah imbau supaya APK segara dicabut,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam masa tenang ini justru rawan terjadi pelanggaran sehingga pengawasan juga harus terus ditekan dari bawah.
Salah satu bentuk upaya, yaitu dari Panwascam disemua kecamatan ketika ada informasi yang menjurus ke pelanggaran pemilu, untuk segera dilaporkan ke Bawaslu kabupaten selanjutnya Bawaslu akan menindaklanjuti bersama tim Kejaksaan dan aparat kepolisian.
“Seperti semalam di kecamatan Kayangan ada salah satu caleg yang diduga sering bermain kita datangi, kita awasi terus demikian dengan tokoh pemuda dan masyarakat juga kita kumpulkan untuk di imbau,” jelasnya.
Potensi kecurangan bisa saja terjadi setiap waktu, pengawasan tidak hanya dilakukan di lapangan kendati juga di media sosial.
Sebab masih ada ditemukan ketika massa tenang ada oknum timses yang melakukan kampanye.
Gerak cepat Bawaslu langsung menegur dan status tersebut langsung dihapus. Kendati demikian, sejauh ini masih belum ditemukan pelanggaran dalam masa tenang ini.
“Sampai sekarang belum ada kita temukan, namun kita tetap pantau terus karena disemua kecamatan indeks kerawanan itu ada,” katanya.
Sejauh tahapan pesta demokrasi ini berjalan, Bawaslu sudah menemukan sejumlah kasus.
Namun baru hanya tindakpidana pembagian wereless ke warga di Pemenang yang berkasnya sudah P21.
Berkaca di pemilu 2019 ada kasus money politik laporan spesimen surat suara jadi barang bukti karena uang bermain, kala itu caleg provinsi dan kabupaten menjadi tersangka cuma pembahasan di Gakkumdu tidak memenuhi unsur pasal.
“Ada juga pejabat KLU keluarga dan anaknya nyalon ini kami jadikan atensi betul, kalau terbukti akan kita tindak dengan 2 pasal,” tutup Deni. (Ten*)