google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bawaslu KLU Beberkan Syarat Mantan Napi Agar Bisa Jadi Caleg - Radar NTB

Bawaslu KLU Beberkan Syarat Mantan Napi Agar Bisa Jadi Caleg

  • Bagikan
Bawaslu KLU Beberkan Syarat Mantan Napi Agar Bisa Jadi Caleg
Bawaslu KLU Beberkan Syarat Mantan Napi Agar Bisa Jadi Caleg

LOMBOK UTARA. Radarntb.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) beberkan syarat mantan narapidana (Napi) agar lolos jadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Adi Purwanto mengatakan, menurut aturan undang-undang, Bacaleg mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi calon anggota Legislatif, wajib melewati masa jeda lima tahun.

Hal itu disampaikan Adi Purwanto saat sesaat melakukan sosialisasi di Pondok Bangket, Desa Jenggala, kecamatan Tanjung, KLU, jumat 23 Juni 2023.

“sudah di atur dalam perundang-undangan, ini harus selesai lima tahun dulu, baru dia boleh mencalonkan diri,” Ujar Adi Purwanto Ketua Bawaslu KLU.

Dikatakan, Bawaslu sudah menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), guna memastikan hal tersebut, dikarenakan Bawaslu sudah menemukan beberapa Bacaleg, yang diduga mantan narapidana, ikut mendaftarkan dirinya ke KPU di pemilu 2024 yang akan datang.

“Karena ada beberapa bakal Bacaleg yang sudah kita dapatkan, dan KPU sudah mengetahuinya,” Terangnya.

Adi mengatakan, KPU sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak, berkaitan dengan berapa keputusan dan dakwaannya, nanti data-data tersebut akan kelihatan di aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi maupun, Kabupaten/kota atau sering di sebut Silon.

“Berapa sih keputusannya, apa dakwaannya dan sebagainya,”Terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, apakah kemudian nanti kelengkapan – kelengkapan itu sudah dipenuhi apa tidak, misalnya menjadi terpidana ataupun mantan terpidana.

“Nanti di Silon akan kelihatan semuanya disana,” Tegas pria murah senyum itu.

Sebelumnya, Bawaslu sudah menghimbau dan menginformasikan ke KPU, baik secara lisan maupun bersurat, harus melakoni kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

“Jangan sampai kemudian orang pernah terpidana misalnya, belum cukup lima tahun terus kemudian di luluskan, inikan menjadi soal pasti sengketa itu ada pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), DPR Kabupaten/Kota,” terangnya.

Disaat yang sama Ketua Bawaslu provinsi NTB Itratip, ST,.MT mengatakan, karena masih dalam tahap verifikasi administrasi akan menunggu keputusan KPU. Apakah akan meloloskan atau tidak nama yang diduga tidak memenuhi syarat tadi.

“Kita menunggu keputusan KPU,” Ujar ketua Bawaslu provinsi NTB Itratip, ST,.MT.

Dijelaskan, Bawaslu juga sudah menghimpun informasi dari masyarakat dan menelusuri dokumen yang dilampirkan, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu memenuhi syarat atau tidak sebagai Caleg.

Kalau nanti kata Purwanto, ada perbedaan antara keputusan KPU dan Bawaslu terkait dengan hal itu, tentu Bawaslu punya kewenangan untuk menyampaikan atau merekomendasikan kepada KPU, bahwa atas nama si A atau si B ini diduga tidak memenuhi syarat sebagai Caleg.

“Tetapi sampai hari ini penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) belum terjadi, sehingga kita masih menunggu dulu. tetapi untuk mengumpulkan informasi itu akan tetap berjalan,” Tutup Itratip. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *