Banner Iklan Aruna

Biro Hukum Kawal Rencana Gugatan Dispar NTB Soal HGB Pasar Seni Senggi

  • Bagikan
PASAR SENI SENGGIGI
PASAR SENI SENGGIGI

MATARAM, radarntb.com- MATARAM – Dinas Pariwisata (Dispar) NTB semakin serius dalam upaya mengambil alih pengelolaan Pasar Seni Senggigi, Lombok Barat. Untuk itu, mereka telah meminta bantuan Biro Hukum untuk mengajukan gugatan.

“Kami sudah bersurat ke Biro Hukum untuk proses gugatan,” ujar Kadispar NTB Jamaludin Maladi.

Sebelumnya, aset tersebut disewakan kepada PT Rajawali Adi Senggigi, yang kemudian menyewakannya kembali kepada pengusaha asal Inggris, Jhon Howard Singleton. Lahan itu kini telah dibangun office area Pasar Seni Senggigi, yang dimanfaatkan sebagai restoran dan bar.

“Itu bagian dari kawasan Pasar Seni Senggigi yang telah dipihakketigakan,” katanya.

Dispar NTB berencana mengelola langsung lahan tersebut, namun penyewa memperpanjang kontrak dengan PT Rajawali Adi Senggigi. Akibatnya, Jhon Howard Singleton tetap menjalankan usahanya di lokasi itu.

“Kami tidak mengakui perpanjangan kontrak yang dilakukan pihak ketiga,” tegasnya.

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan tanpa persetujuan Pemprov NTB, padahal kerja sama antara PT Rajawali Adi Senggigi dan Pemprov NTB telah berakhir.

“Kami tidak akan memperpanjang kontrak tersebut,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan menegaskan, pihaknya siap mengajukan gugatan jika Dispar NTB telah memberikan kuasa penuh atas penanganan kasus ini.

“Kalau sudah diberikan kuasa, kami akan tindak lanjuti. Sebelum menggugat, kami akan melayangkan somasi terlebih dahulu,” katanya.

Menurutnya, pihak ketiga yang sebelumnya bekerja sama dengan Pemprov NTB ternyata mengalihkan aset ke pihak lain tanpa pemberitahuan.

“Itu seharusnya tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Masalah lain yang disoroti adalah pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa rekomendasi dari Pemprov NTB.

“Itu yang harus dikaji, bagaimana BPN bisa menerbitkan SHGB tersebut,” katanya.

Kepala Kanwil BPN NTB Lutfi Zakaria menyatakan belum mengecek hal itu. Namun, jika ditemukan adanya kesalahan administrasi, pihaknya siap mencabut SHGB yang dialihkan oleh PT Rajawali Adi Senggigi.

“Nanti akan saya cek lebih lanjut,” kata Lutfi.

Ia menegaskan, jika lahan tersebut merupakan aset Pemprov NTB, maka segala bentuk pengalihan harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB terkait hal ini,” tandasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *