MATARAM, radarntb.com- Pemprov NTB tengah mengusulkan perubahan status kawasan hutan konservasi di Gili Trawangan menjadi areal bukan kawasan hutan, yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menyatakan bahwa usulan tersebut bertujuan agar kawasan Gili Trawangan ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), yang akan memungkinkan pengembangan sektor pariwisata.
“Kami mendapat kabar bahwa usulan ini sudah dalam tahap pembahasan oleh kementerian,” ujar Rudy. Jika usulan ini diterima untuk diproses lebih lanjut, Menteri LHK RI akan menginstruksikan Direktur Jenderal terkait untuk mengundang kepala daerah untuk memaparkan alasan perubahan status kawasan hutan Gili Trawangan.
Rudy menambahkan bahwa Pemprov NTB siap dengan berbagai argumentasi untuk mendukung perubahan ini. Pemda berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan hutan yang masih ada maupun di kawasan perairan Gili Trawangan jika nantinya dijadikan kawasan wisata. “Kami akan menjaga kawasan perairannya karena pariwisata erat kaitannya dengan laut, dan keindahan bawah laut Gili Trawangan kini menjadi daya tarik bagi wisatawan,” ujarnya.
Pemprov NTB juga menyatakan siap menerima keputusan apapun dari Kementerian LHK RI, termasuk jika perubahan status hanya disetujui sebagian. “Jika ada pembagian kawasan yang boleh atau tidak boleh dimanfaatkan untuk pariwisata, kami akan mengikuti keputusan itu, asalkan pelestarian tetap jadi prioritas,” tambahnya.
Perubahan status kawasan ini diajukan oleh Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi melalui reviu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB, yang merupakan langkah untuk merubah status dan fungsi kawasan hutan. Rudy berharap agar Kementerian LHK RI segera mengundang Pemprov NTB untuk membahas isu ini lebih mendalam. “Pembahasan ini melibatkan banyak sektor, jadi kami berharap kementerian memberi kesempatan untuk berdiskusi dan memaparkan fakta di lapangan,” katanya.
Pj Gubernur NTB Hassanudin bersama Dinas LHK NTB juga telah mengajukan permohonan kepada kementerian terkait untuk perubahan status kawasan Gili Trawangan. Pemda juga meminta agar kepala daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan ekspose sebagai bagian dari proses tersebut. “Kami sedang mempersiapkan alasan yang jelas untuk mendukung permohonan ini,” jelasnya.