Banner Iklan Aruna

Biro Hukum Setda NTB Berhasil Amankan Enam Aset Daerah

  • Bagikan
Lalu Rudy Gunawan
Lalu Rudy Gunawan

Pemerintah Provinsi NTB berhasil mempertahankan enam aset yang sempat disengketakan dengan sejumlah pihak. Kini, pemerintah tengah fokus menyelamatkan satu aset lagi, yaitu lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang masih menjadi polemik antara Pemprov NTB dan investor, PT Lombok Plaza.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan SH MH menyebut enam aset yang berhasil diselamatkan di antaranya lahan milik Pemprov di Gerupuk, Lombok Tengah seluas lebih dari 2 hektare.

“Itu bisa kita menangkan, dia ngajukan PK. Kita tinggal tunggu. PK sebenarnya tidak menghalangi eksekusi, tapi karena lahan itu ada di kita yaa tidak perlu eksekusi kita,” ujarnya.

Selain itu, ada lahan seluas lebih dari 1 hektare untuk pembangunan bendungan di Bima, Kantor Samsat Sumbawa, penyertaan modal Bank NTB di Sumbawa, kantor Koperasi di Jalan Airlangga, dan lahan perumahan Mahoni di belakang Kantor Imigrasi. “Itu Mahoni yang digugat juga lahan 3 hektare, menang kita,” katanya.

Sengketa lahan Kantor Dinas Koperasi dan UKM NTB seluas 4 are sempat dimenangkan pihak penggugat di tahap awal, membuat Pemprov NTB terancam membayar denda Rp 5 miliar. Namun setelah mengajukan banding, Pemprov berhasil memenangkan kembali lahan tersebut.

Rudy menilai perlu ada perbaikan dalam pengawasan aset daerah, khususnya terkait legalitas lahan. “Yang sudah kami sarankan kepada pengelola maupun pengguna aset kita di BPKAD maupun di beberapa OPD agar segera mensertifikasikan semua aset,” katanya.

Ia mengakui pengelolaan aset daerah selama ini kurang optimal sehingga menimbulkan celah yang dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim kepemilikan aset.

“Selama ini agak lalai, karena itu mulai pelan-pelan kita koordinasi langsung dengan BPKAD kesertifikatan,” sambungnya.

Menurut dia, masih banyak aset milik Pemprov NTB yang diklaim oleh berbagai pihak karena kurangnya pengawasan dan pemanfaatan yang optimal.

“Masih banyak, itu karena saya lihat adalah penelantaran yang tidak dimanfaatkan. Dibiarkan begitu sehingga masyarakat masuk. Begitu masuk malah didiamkan berlama-lama,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *