google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bupati KLU Ajak Penagih Memotivasi Warga

Bupati KLU Ajak Penagih Memotivasi Warga

  • Bagikan
Bupati KLU Ajak Penagih Memotivasi Warga
Bupati KLU H Djohan Sjamsu menghadiri acara gebyar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) tahun 2022 di Kantor Bapenda Lombok Utara, Kamis (11/8/2022).

LOMBOK UTARA radarntb.com – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) H Djohan Sjamsu ajak penagih pajak terus memotivasi warga melunasi pajak.

Selain penagih pajak, Bupati KLU Djohan Sjamsu juga mengajak masyarakat bayar pajak tepat pada waktunya.

Hal itu diungkapkan orang nomor satu di Kabupaten Lombok Utara ini, saat menghadiri acara gebyar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) tahun 2022 di Kantor Bapenda Lombok Utara, Kamis (11/8/2022).

“bagaimanapun juga, ini kewajiban yang di atur oleh undang-undang,” kata Djohan.

Untuk itu, Bupati mengajak masyarakat bayar pajak tepat pada waktu dan mendorong para penagih pajak, terus memberikan motivasi warga untuk melunasi kewajibannya membayar pajak.

“yang memiliki tanah dan apa yang ada di situ harus membayar pajak kalau pajak ini lancar tentu pembangunan ini kedepan akan semakin baik,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) KLU, Evi winarni mengatakan, tahun 2022 ini Gebyar PBB di lakukan secara masip dalam rangka HUT KLU yang ke-14.

“kalau tahun lalu, kit lakukan di kantor dinas, tapi sekarang di BKP,” jelas Evi.

Hal itu, maksudnya untuk membiasakan dan menyampaikan secara langsung bahwa pembayaran pajak itu dimaksimalkan sebelum jatuh tempo.

“Pembayaran pajak ini kita maksimalkan sebelum jatuh tempo, untuk mengurangi piutang kita,” jelas Evi lagi.

Evi menjelaskan, karena warga membayar pajak setelah jatuh tempo, utang PBB Kabupaten Lombok Utara mencapai angka 9 miliar rupiah.

“utang piutang PBB kita dari awal dulu mencapai angka 9 miliar, sekarang sedikit demi sedikit sudah akan kita kurangi,” imbuhnya.

Menurut Evi, piutang itu timbul akibat dari para wajib pajak membayar setelah masa jatuh tempo.

“maka dari itu gebyar ini kita lakukan, sebelum masa jatuh tempo, untuk menarik minat masyarakat,” bebernya.

“program ini cukup cukup mumpuni, dari target 200 juta 98% tercapai,” ujarnya.

“menurut kami, program jemput bola ini sangat efektif,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *